Satuan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang operator judi online beromzet Rp 500 juta per hari di rumah sekaligus tempat praktik usahanya di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (4/5) sore mengatakan selain menangkap bandar berinisial Beni (25) pihaknya juga mengamankan seorang pemain judi bola online Ahmad (50).
Menurut dia, jenis perjudian yang dijalankan BN termasuk unik karena dilakukan secara live. Perjudian yang dilakukan live diantaranya terdiri atas tiga jenis. Yakni seperti yang tertera di dalam situs www.casino.sbobet.com.
Ketiga jenis judi online itu masing-masing adalah baccarat online (permainan kartu), rolet online dan live sic co (judi dadu). Sementara untuk judi bola online terdapat di situs www.ibc.com.
Kepala Unit II Jatanras, Kompol Audie S Latuheru mengungkapkan tersangka BN berperan sebagai agen judi di Indonesia. Pemain yang bermain judi akan mentransfer uang dan kemudian diberikan password untuk dapat log in ke situs tersebut dengan minimun dana Rp500 ribu.
"Setelah log in pemain memilih jenis permainan, memilih bandar atau wasit serta tempat duduk. Kemenangan juga akan ditransfer ke rekening," ujar Audie.
Tersangka dijerat pasal perjudian, Undang-undang ITE serta pencucian uang (money loundry). Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 buah notes berisikan pemain berikut pasangan, 1 buah buku rekening mandiri, 8 buah rekenig BCA, uang tunai Rp 1.217.000 dan uang tunai Rp495 juta yang disita dari rekening Mandiri dan BCA.
Namun pantauan klikp21.com, dibeberapa lokasi di Villa Kapuk Mas, merupakan surga penjudi dan beberapa tokoh 303 (judi) macam JH belum tersentuh aparat. Perumahan mewah mediterania kawasan Kapuk macam LMH juga belum tersentuh, termasuk kawasan Pantai Mutiara.