Sejumlah saksi menyebutkan dugaan adanya keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Wisma Atlet. Mereka adalah para saksi dalam persidangan terdakwa M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Diungkapkan bahwa fee sejumlah proyek pemerintah ke Grup Permai, perusahaan Nazar, mengalir untuk kepentingan Anas.
1. Kasus suap Wisma Atlet.
Nazar menyebut Angelina Sondakh saat diperiksa Tim Pencari Fakta Demokrat bercerita bahwa duit Rp 2 miliar mengalir ke Anas.
=> Anas diduga menerima suap.
2. Percakapan melalui BlackBerry antara Mindo Rosalina Manulang, bekas pegawai Nazar, dan Angie menyebut adanya permintaan uang--dengan kode apel--untuk diserahkan ke bos besar. Menurut Rosa, istilah bos besar merujuk ke Anas.
=> Anas diduga menerima suap.
3. Keterangan Yulianis, pegawai Nazar, yang membawa uang ke arena Kongres Demokrat di Bandung. Sebagian uang itu merupakan fee proyek yang diterima Grup Permai. Uang itu diduga untuk pemenangan Anas.
=> Dana itu bisa diduga sebagai upaya pencucian uang.
4. Yulianis saat bersaksi menuturkan adanya "sangu" Rp 100 juta kepada Anas yang diberikan seusai Kongres.
=> Patut diduga uang yang diterima adalah suap.
5. Nazar menyebut Anas mengatur pertemuan awal membahas proyek Wisma Atlet. Anas juga meminta Nazar dan Angie berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
=> Patut diduga Anas mempengaruhi pejabat.
6. Nazar menyebut Anas mengatur pertemuan membahas proyek Stadion Hambalang. Dia diminta bertemu dengan Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto melalui Ignatius Mulyono, Ketua Komisi Pemerintahan DPR.
=> Patut diduga Anas mempengaruhi pejabat dan membantu melakukan perbuatan melawan hukum.
7. Keterangan sejumlah bekas pegawai Nazar, duit untuk Kongres Demokrat juga bersumber dari fee proyek Hambalang.
=> Patut diduga Anas menerima suap dan melakukan upaya pencucian uang.
8. Nazar menyebut uang untuk Kongres Demokrat berasal dari fee proyek Hambalang Rp 100 miliar. Dana diterima melalui Mahfud Suroso, orang dekat Anas.
=> Patut diduga sebagai upaya pencucian uang.
9. Anas diduga terlibat sebagai "pemilik" di PT Anugerah Nusantara, anak usaha Grup Permai. Dia menerima gaji. Athiyyah Laila, istri Anas, juga menjadi pengurus di PT Berkah Alam Berlimpah, anak usaha Grup Permai.
=> Patut diduga Anas turut mengendalikan perusahaan dan menerima uang suap.
Dari sejumlah keterangan tersebut, patut diduga Anas bisa dikenai pasal suap dan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mengisyaratkan bakal memeriksa Anas. "Tentunya akan dipanggil jika dan bila memang diperlukan keterangannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 7 Februari 2012.
1. Kasus suap Wisma Atlet.
Nazar menyebut Angelina Sondakh saat diperiksa Tim Pencari Fakta Demokrat bercerita bahwa duit Rp 2 miliar mengalir ke Anas.
=> Anas diduga menerima suap.
2. Percakapan melalui BlackBerry antara Mindo Rosalina Manulang, bekas pegawai Nazar, dan Angie menyebut adanya permintaan uang--dengan kode apel--untuk diserahkan ke bos besar. Menurut Rosa, istilah bos besar merujuk ke Anas.
=> Anas diduga menerima suap.
3. Keterangan Yulianis, pegawai Nazar, yang membawa uang ke arena Kongres Demokrat di Bandung. Sebagian uang itu merupakan fee proyek yang diterima Grup Permai. Uang itu diduga untuk pemenangan Anas.
=> Dana itu bisa diduga sebagai upaya pencucian uang.
4. Yulianis saat bersaksi menuturkan adanya "sangu" Rp 100 juta kepada Anas yang diberikan seusai Kongres.
=> Patut diduga uang yang diterima adalah suap.
5. Nazar menyebut Anas mengatur pertemuan awal membahas proyek Wisma Atlet. Anas juga meminta Nazar dan Angie berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
=> Patut diduga Anas mempengaruhi pejabat.
6. Nazar menyebut Anas mengatur pertemuan membahas proyek Stadion Hambalang. Dia diminta bertemu dengan Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto melalui Ignatius Mulyono, Ketua Komisi Pemerintahan DPR.
=> Patut diduga Anas mempengaruhi pejabat dan membantu melakukan perbuatan melawan hukum.
7. Keterangan sejumlah bekas pegawai Nazar, duit untuk Kongres Demokrat juga bersumber dari fee proyek Hambalang.
=> Patut diduga Anas menerima suap dan melakukan upaya pencucian uang.
8. Nazar menyebut uang untuk Kongres Demokrat berasal dari fee proyek Hambalang Rp 100 miliar. Dana diterima melalui Mahfud Suroso, orang dekat Anas.
=> Patut diduga sebagai upaya pencucian uang.
9. Anas diduga terlibat sebagai "pemilik" di PT Anugerah Nusantara, anak usaha Grup Permai. Dia menerima gaji. Athiyyah Laila, istri Anas, juga menjadi pengurus di PT Berkah Alam Berlimpah, anak usaha Grup Permai.
=> Patut diduga Anas turut mengendalikan perusahaan dan menerima uang suap.
Dari sejumlah keterangan tersebut, patut diduga Anas bisa dikenai pasal suap dan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mengisyaratkan bakal memeriksa Anas. "Tentunya akan dipanggil jika dan bila memang diperlukan keterangannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 7 Februari 2012.