Kembalikan Uang Negara, Harta Keluarga Cendana Harus Disita

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap Presiden kedua RI Soeharto terkait dengan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Terkait hal tersebut, keluarga Soeharto selaku ahli waris harus membayar ganti rugi senilai Rp4,4 triliun.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, persoalan tersebut merupakan perkara perdata antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Yayasan Supersemar. Di mana menurut undang-undang yayasan tersebut adalah badan hukum karenanya yayasan itu merupakan subjek hukum seperti perseroan terbatas (PT) yang mempunyai hak dan kewajiban.

"Yayasan juga merupakan kumpulan kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya karena itu seperti yayasan juga bertanggungjawab atas hak dan kewajibannya, Jika sekarang keluarga sebagai pengurusnya maka ia bertanggungjawab tetapi sebagai harta kekayaan yayasan," ujarnya.

Fickar menambahkan, dengan adanya putusan tersebut maka keluarga Cendana sebutan bagi keluarga dan anak-anak Soeharto, bila masih menjadi pengurus yayasan tersebut selaku ahli waris harus mengganti kerugian kepada negara.

"Karena Soeharto-nya juga sebagai Tergugat bersama yayasan, maka selain yayasan juga harta ahli waris Soeharto (anak-anaknya-red)) bisa disita untuk mengganti kerugian kepada negara," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi bersama anggota majelis hakim Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution mengabulkan gugatan kepada Soeharto. Vonis tersebut diketok pada 8 Juli 2015.

Kasus tersebut bermula saat Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. PP inilah yang membuat Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser dari kursi presiden mendapat gelontoran dana sebesar USD420 juta dan Rp185 miliar.

Dana besar yang seharusnya untuk membiayai pendidikan rakyat Indonesia ternyata diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, NKRI yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto lantaran dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejagung butuh waktu bertahun-tahun untuk menjerat Soeharto dan mengembalikan uang rakyat tersebut. Hingga akhirnya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan tersebut diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Namun, saat kasasi terjadi salah ketik, di mana seharusnya Yayasan Supersemar diwajibkan membayar 75 persen dikali USD 420 juta atau sama dengan USD315 juta dan 75 persen dikali Rp185.918.904.000 sama dengan Rp 139.229.178.000. Tetapi, putusan kasasi tertulis justru Rp185.918.904.

Kesalahan ketik ini pun membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Jaksa kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013. Dalam PK, mantan Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab, karena Soeharto telah meninggal dunia.

MA lalu mengabulkan permohonan Pemohon PK, yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap Termohon Tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dan kawan-kawan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit