Perhiasan Rp 2,9 M Hilang di Bagasi Lion Air !


Ahli hukum penerbangan, Prof Martono mengatakan barang berharga yang masuk bagasi pesawat harus diberitahukan ke petugas bandara. Jika hal itu tidak dilaporkan ke petugas maka barang tersebut dianggap barang biasa.

Oleh karenanya pada kasus kehilangan perhiasan seharga Rp 2,9 miliar milik Umbu S Samapaty, maka maskapai Lion Air hanya wajib mengganti bagasi tersebut sesuai Permen No 77/2011 tentang Penerbangan. Dalam Permen itu disebutkan ganti barang hilang di bagasi maksimal Rp 4 juta.

"Jadi kalau barang berharga itu tidak dilaporkan maka ganti ruginya sesuai ketentuan berlaku. Dalam hal ini Rp 200 ribu per kilogram atau maksimal Rp 4 juta," kata saksi Prof Martono dalam sidang keterangan ahli yang dipimpin majelis hakim Nur Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (5/11/2012).

Dia menambahkan jika bagasi tersebut dilaporkan maka barang senilai Rp 2,9 miliar itu akan diganti secara utuh. Ganti rugi secara utuh itu akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

"Kalau dia melapor maka dia dapat ganti rugi utuh dan ganti ruginya tidak sesuai Permen No 77/2011 melainkan dari biaya asusransi. Karena kalau bawa barang berharga ke bagasi harus ada tambahan biaya asuransi," jelas doktor asal Undip ini.

"Jika memang begitu, apakah bisa dilakukan ganti rugi di luar ketentuan berlaku?" tanya kuasa hukum Umbu dalam sidang.

"Tidak bisa, harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Tapi itu pendapat saya, kalau ada ahli lain berpendapat beda ya silahkan," jawab dosen Untar ini.

Seperti diketahui, perhiasan Rp 2,9 miliar tersebut dimasukkan ke dalam koper. Lalu koper ini terbang bersama Lion Air pada 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang di bagasi, tidak dibawa Umbu ke kabin pesawat. Saat sampai di Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Umbu pun menggugat Lion Air.

Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Rinciannya Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.

Rivki - detikNews
Umbu S Samapaty (dok.pribadi)

Sumber http://news.detik.com/read/2012/11/05/135628/2081719/10/ahli-perhiasan-rp-29-m-hilang-di-bagasi-ganti-rugi-maksimal-rp-4-juta?9911012
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit