Depkeu Kalahkan Tommy Soeharto di MA


Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa yang diajukan Departemen Keuangan dan Bank Mandiri terkait kasus pencairan dana jaminan utang PT Timor Putra Nasional (TPN) sebesar Rp1,225 triliun.

"Amarnya kabul permohonan PK, batal judex juries di tingkat kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 15 Juli 2010.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harifin A Tumpa dengan anggota I Made Tara dan Muchsin. Putusan dibacakan Rabu 14 Juli.

Pertimbangan MA mengabulkan permohonan ini karena adanya fakta dan bukti baru yang diajukan pemohon. Menurut dia, perjanjian Vista Bella dengan Depkeu yang mengembalikan utang Timor kepada Depkeu, sehingga dengan demikian utang Timor kembali kepada negara dalam hal ini Bank Mandiri. Deposito dan rekening giro Timor tidak bisa dicairkan karena aset itu menjadi jaminan atas utang.

Pertimbangan kedua, novum atau bukti baru, Depkeu mengajukan bukti baru adanya utang Timor, antara lain adanya personal guarantee dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai Direktur Utama PT Timor.

Kenapa putusan kasasi dan PK bertolak belakang? "Bisa saja, pertama ini independensi majelis, kedua, alasan adanya fakta dan bukti baru. Dan saat kasasi fakta dan bukti baru ini tidak ada, ini yang mendasari putusan PK. Dan nggak ada larangan untuk itu kan," ujarnya.

Pada 31 Maret 1999, PT Timor mengalihkan sejumlah asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pengalihan ini dilakukan sebagai bentuk jaminan pembayaran utang yang mencapai Rp4,576 triliun.

Kemudian, pada 20 Juni 2003, PT Vista Bella membeli hak tagih terhadap utang PT Timor. Vista Bella membeli dengan harga Rp512 miliar, atau 11 persen dari total nilai utang.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit