Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta hari ini mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar Ahok dilantik menjadi gubernur.
"Secepat-cepatnya, ya 1-2 hari ini (surat akan dikirim)," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai paripurna pengumuman pengangkatan Ahok di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (14/11/2014).
Ahok pun berterima kasih kepada DPRD karena mengikuti perintah konstitusi. "Kami terima kasih kepada DPRD yang telahmelaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri," kata mantan Bupati
Belitung Timur itu.
Ahok akan menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh presiden. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada pasal 163 Perpu tersebut disebutkan bahwa,
Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
Sebelum Perpu Pilkada berlaku pelantikan kepala daerah mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Pada pasal 111 UU tersebut menyebutkan bahwa, Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden.
Berikut ini bunyi dua UU tersebut:
Pasal 163 Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada
(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri.
Pasal 111 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pilkada yang sudah tidak berlaku.
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden.
(2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh
Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutinya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.Ferdinan - detikNews