Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyetujui wacana pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Menurut dia, ini diperbolehkan bagi penduduk yang agamanya tak diakui negara. "Bagi mereka yang agamanya tidak termasuk pada enam agama yang diakui negara, maka boleh dikosongkan," kata Ma'ruf saat ditemui di kantornya.
Ketentuan pengosongan tersebut, kata Ma'ruf, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara. Pemeluk enam agama yang diakui negara harus mengisi kolom agama di KTP.
Enam agama yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Buddha, Katolik, Hindu, dan Khonghucu. Menurut dia, bagi pendudukan yang agama atau kepercayaannya tidak termasuk dalam enam agama tersebut, datanya tetap dicatat dalam database kependudukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan warga negara yang tidak menganut enam agama resmi pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan, karena Tjahjo dianggap hendak menghapus kolom agama di KTP.
Menurut Ma'ruf, tak masalah jika kolom agama itu dikosongkan. Justru menjadi masalah jika kolom tersebut dihilangkan atau menambahkan agama baru maupun kolom aliran kepercayaan. "Itu justru yang menyalahi aturan. Kepercayaan itu kan bukan agama," kata Ma'ruf. Tempo.co