Diperkirakan Rp 300 triliun uang pajak yang dibayar rakyat, setiap tahunnya digerogoti dari keuangan negara. Hal ini dilakukan oleh mafia pajak yang ternyata menjadi modus korupsi yang sangat serius dan menjadi perhatian negara.
"Mafia pajak menjadi modus korupsi yang sangat serius di negara ini, dan sulit bagi siapa pun untuk menghitung berapa banyak kerugian penerimaan negara akibat pencurian kekayaan negara ini," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR-RI yang hadir pada diskusi publik dengan tema "Pencegahan dan Pemberantasan Tuntas Mafia Pajak di Pornografi Keuangan Negara," di Gedung MM Kampus Unsri Bukitbesar Palembang, Sumatera Utara, Senin (11/7).
Diskusi ini digelar Majalah Berita Garda bekerjasama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN).
"Pajak negara yang digelapkan oleh mafia pajak dan jaringannya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya," katanya.
Dikatakan, nilai penggelapan uang negara, berdasarkan perkiraan kasar lebih dari Rp 300 triliun.
Menyikapi hal ini, tentu lahir dan tumbuh berkembang di tubuh birokrasi negara, dan tidak dari manapun.
Di hadapan peserta diskusi yang sebagian besar mahasiswa Unsri, Bambang, mengatakan aturan main atau tradisi penelusuran jaringan, kaderisasi sampai dengan distribusi manfaatnya dirancang dan ditetapkan oleh oknum birokrat dipercaya mengutip dan mengelola pajak negera.
Para oknum birokrasi negara itulah yang merancang modus-modus pencurian kekayaan negara dari pajak, dari modus manipulasi restitusi pajak, modus diskon tagihan pajak hingga modus mengalahkan negara di pengadilan pajak.
Dikemukakan, jangan pernah berasumsi bahwa jaringan mafia pajak hanya eksis di lingkungan Ditjen Pajak dan para bos mereka di Kementerian Keuangan saja, tetapi jaringan mafia pajak sudah melebar ke mana-mana, terus ke atas, ke samping dan ke bawah, karena kasus Gayus Tambunan adalah produk kaderisasi mafia pajak.
"Mafia pajak menjadi modus korupsi yang sangat serius di negara ini, dan sulit bagi siapa pun untuk menghitung berapa banyak kerugian penerimaan negara akibat pencurian kekayaan negara ini," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR-RI yang hadir pada diskusi publik dengan tema "Pencegahan dan Pemberantasan Tuntas Mafia Pajak di Pornografi Keuangan Negara," di Gedung MM Kampus Unsri Bukitbesar Palembang, Sumatera Utara, Senin (11/7).
Diskusi ini digelar Majalah Berita Garda bekerjasama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN).
"Pajak negara yang digelapkan oleh mafia pajak dan jaringannya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya," katanya.
Dikatakan, nilai penggelapan uang negara, berdasarkan perkiraan kasar lebih dari Rp 300 triliun.
Menyikapi hal ini, tentu lahir dan tumbuh berkembang di tubuh birokrasi negara, dan tidak dari manapun.
Di hadapan peserta diskusi yang sebagian besar mahasiswa Unsri, Bambang, mengatakan aturan main atau tradisi penelusuran jaringan, kaderisasi sampai dengan distribusi manfaatnya dirancang dan ditetapkan oleh oknum birokrat dipercaya mengutip dan mengelola pajak negera.
Para oknum birokrasi negara itulah yang merancang modus-modus pencurian kekayaan negara dari pajak, dari modus manipulasi restitusi pajak, modus diskon tagihan pajak hingga modus mengalahkan negara di pengadilan pajak.
Dikemukakan, jangan pernah berasumsi bahwa jaringan mafia pajak hanya eksis di lingkungan Ditjen Pajak dan para bos mereka di Kementerian Keuangan saja, tetapi jaringan mafia pajak sudah melebar ke mana-mana, terus ke atas, ke samping dan ke bawah, karena kasus Gayus Tambunan adalah produk kaderisasi mafia pajak.