Permasalahan pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil mewah akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah akan menyiapkan pelat nomor berwarna biru untuk mobil mewah agar tidak bisa membeli BBM subsidi. Benarkah?
“Nah, sekarang kami sudah menemukan caranya, nanti (mobil mewah itu) diberi pelat dengan warna berbeda,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman.
Andy menyebut, saat ini sudah ada tiga warna pelat kendaraan, yakni pelat hitam untuk kendaraan pribadi, pelat merah untuk kendaraan instansi pemerintah, dan pelat kuning untuk kendaraan umum. “Untuk mobil kelas atas ini, nanti diberi pelat yang warnanya beda, misalnya warna biru. Jadi, kalau di SPBU, mobil-mobil dengan pelat ini tidak boleh membeli BBM subsidi,” katanya.
Andy mengatakan mobil mewah yang akan mendapat pelat khusus ini disesuai dengan kapasitas mesinnya (cc) dan tahun keluarannya. “Yang jelas, kalau cc nya besar atau keluaran baru, pasti masuk kategori ini. Tapi, batasan pastinya masih dimatangkan,” ucapnya.
Menurut Andy, potensi kecurangan yang akan dilakukan oleh pemilik mobil mewah tentu masih ada. Apalagi mengganti warna pelat nomor itu terhitung sangat mudah. “Pembedaan warna pelat ini untuk mempermudah identifikasi,” ujarnya,
Untuk mencegah praktek kecurangan tersebut, Andy menjelaskan kalau pemerintah akan menyediakan sistem khusus untuk membeli BBM subsidi. Ia mengklaim nantinya pemilik kendaraan umum dan mobil pribadi dengan cc kecil atau keluaran tahun lama akan mendapatkan kartu khusus untuk membeli BBM subsidi.
Pembatasan BBM subsidi ini dianggap sebagai solusi terbaik agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran. Apalagi jika mengingat belakangan ini banyak mobil mewah yang mengisi BBM subsidi karena harga BBM non subsidi yang naik jadi Rp 10.200 per liter.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan secara pasti kapan pembatasan BBM mobil pelat biru itu akan dilaksanakan. Pasalnya pemerintah masih berkonsentrasi dengan masalah penimbunan BBM subsidi yang sedang marak terjadi.
“Nah, sekarang kami sudah menemukan caranya, nanti (mobil mewah itu) diberi pelat dengan warna berbeda,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman.
Andy menyebut, saat ini sudah ada tiga warna pelat kendaraan, yakni pelat hitam untuk kendaraan pribadi, pelat merah untuk kendaraan instansi pemerintah, dan pelat kuning untuk kendaraan umum. “Untuk mobil kelas atas ini, nanti diberi pelat yang warnanya beda, misalnya warna biru. Jadi, kalau di SPBU, mobil-mobil dengan pelat ini tidak boleh membeli BBM subsidi,” katanya.
Andy mengatakan mobil mewah yang akan mendapat pelat khusus ini disesuai dengan kapasitas mesinnya (cc) dan tahun keluarannya. “Yang jelas, kalau cc nya besar atau keluaran baru, pasti masuk kategori ini. Tapi, batasan pastinya masih dimatangkan,” ucapnya.
Menurut Andy, potensi kecurangan yang akan dilakukan oleh pemilik mobil mewah tentu masih ada. Apalagi mengganti warna pelat nomor itu terhitung sangat mudah. “Pembedaan warna pelat ini untuk mempermudah identifikasi,” ujarnya,
Untuk mencegah praktek kecurangan tersebut, Andy menjelaskan kalau pemerintah akan menyediakan sistem khusus untuk membeli BBM subsidi. Ia mengklaim nantinya pemilik kendaraan umum dan mobil pribadi dengan cc kecil atau keluaran tahun lama akan mendapatkan kartu khusus untuk membeli BBM subsidi.
Pembatasan BBM subsidi ini dianggap sebagai solusi terbaik agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran. Apalagi jika mengingat belakangan ini banyak mobil mewah yang mengisi BBM subsidi karena harga BBM non subsidi yang naik jadi Rp 10.200 per liter.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan secara pasti kapan pembatasan BBM mobil pelat biru itu akan dilaksanakan. Pasalnya pemerintah masih berkonsentrasi dengan masalah penimbunan BBM subsidi yang sedang marak terjadi.