Komisi I DPR RI meminta agar Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup situs tokobagus.com. Hal itu terkait dengan adanya penjualan bayi berusia 18 bulan di situs jual-beli tersebut.
"Menkominfo harus bisa menutup situs tokobagus.com. Soal kebebasan di dunia komunikasi oke. Tapi kalau sudah merugikan kepentingan masyarakat maka itu cukup menjadi dasar untuk melakukan tindakan," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidiq di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mahfudz juga menilai kasus penjualan bayi secara online tersebut juga bagian dari kejahatan siber di Indonesia. "Kasus ini menunjukkan meningkatnya tindak kejahatan cyber crime," tuturnya.
Menurutnya, masalah cyber crime ini sebenarnya sudah dibicarakan antara Komisi I dengan Badan Intelijen Negara (BIN) sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi perkembangan ini. Bahkan dengan Menkominfo juga pernah dibahas.
"BIN sudah melakukan, karena sekarang telah dibuka satu divisi khusus untuk menangani cyber crime. Sehingga akan ada langkah antisipasi lebih cepat. Selain itu juga harus dibicarakan dengan Menkominfo baik sisi kebijakan maupun legislasi. Karena pemerintah harus mengambil langkah-langkah mengamankan kepentingan masyarakat dari tindak kejahatan," jelasnya.
Meski Indonesia sudah memiliki undang-undang IT, kata Mahfudz, namun tidak cukup kuat dalam mengantisipasi kejadian seperti ini. Sehingga, perlu untuk dilakukan revisi lagi.
"Kita sudah punya UU, tapi enggak kuat. Nah UU ini kan masuk ke prolegnas untuk direvisi, dan dalam revisi itu kita akan coba masukan memperkuatnya agar cyber crime seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Politisi PKS ini juga berharap agar pemerintah pada 2013, sudah bisa memasukkan draf-draf penting dalam UU IT agar meminimalisir kejahatan cyber crime. "Di 2013 sebenarnya kita harap pemerintah sudah bisa memasukkan draf untuk revisi UU IT ini," pungkasnya.(Frd)
Sumber : Liputan6(dot)com