Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan pembatasan mobil dengan sistem ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pembatasan mobil sistem ini rencananya akan diterapkan setiap Senin dan Jumat.
"Untuk awal-awal, mungkin tidak setiap hari. Kita coba pada Senin dan Jumat dulu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, kepada wartawan, Selasa (21/6/2011).
Hal itu diungkapkan Royke di sela-sela peresmian Gerai Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Mal Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Royke mengatakan, pemilihan waktu pada Senin dan Jumat karena dinilai sebagai puncak jam kesibukan. "Di dua hari ini memang kemacetan durasinya lebih lama, jadi cukup efektif jika diterapkan kebijakan itu dalam tahap ujicoba," ujarnya.
Royke menjelaskan, kemacetan pada Senin pagi dimulai pada pukul 06.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan hari-hari biasa, kemacetan baru terjadi mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.30 WIB.
"Sedangkan untuk hari Jumat kemacetan biasanya terjadi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB," kata dia.
Ia melanjutkan, pada Senin pagi, masyarakat disibukkan dengan aktivitas untuk memulai pekerjaannya di hari pertama. Pekerja di Jakarta yang umumnya tinggal di kawasan perbatasan, berdesakan mengejar jam sibuk untuk berangkat kerja.
"Sehingga, kemacetan ini bisa terjadi mulai dari pinggiran Jakarta hingga dalam kota Jakarta," kata dia.
Kemacetan ini juga akan dirasakan di ruas tol dalam kota, kendati kini sudah tidak ada lagi truk yang masuk ruas tol dalam kota pada jam kerja. Namun, para pekerja dari luar kota itu memburu jalan tol agar terhindar dari 3 in one.
"Kalau Jumat, biasanya padat pada sore hari karena orang mau berakhir pekan atau para pekerja yang kembali ke rumah. Ini macetnya lebih lama dan kepadatan juga terjadi hingga perbatasan Jakarta," paparnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mencetuskan ide untuk mengurangi kemacetan dengan cara membatasi mobil dengan sistem ganjil-genap. Sistem ini dilakukan dengan melarang kendaraan pelat nomor ganjil atau genap pada waktu-waktu tertentu. Ganjil-genap ini dilihat dari satu digit akhir pada pelat nomor kendaraan.
E Mei Amelia R - detikNews
"Untuk awal-awal, mungkin tidak setiap hari. Kita coba pada Senin dan Jumat dulu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, kepada wartawan, Selasa (21/6/2011).
Hal itu diungkapkan Royke di sela-sela peresmian Gerai Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Mal Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Royke mengatakan, pemilihan waktu pada Senin dan Jumat karena dinilai sebagai puncak jam kesibukan. "Di dua hari ini memang kemacetan durasinya lebih lama, jadi cukup efektif jika diterapkan kebijakan itu dalam tahap ujicoba," ujarnya.
Royke menjelaskan, kemacetan pada Senin pagi dimulai pada pukul 06.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan hari-hari biasa, kemacetan baru terjadi mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.30 WIB.
"Sedangkan untuk hari Jumat kemacetan biasanya terjadi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB," kata dia.
Ia melanjutkan, pada Senin pagi, masyarakat disibukkan dengan aktivitas untuk memulai pekerjaannya di hari pertama. Pekerja di Jakarta yang umumnya tinggal di kawasan perbatasan, berdesakan mengejar jam sibuk untuk berangkat kerja.
"Sehingga, kemacetan ini bisa terjadi mulai dari pinggiran Jakarta hingga dalam kota Jakarta," kata dia.
Kemacetan ini juga akan dirasakan di ruas tol dalam kota, kendati kini sudah tidak ada lagi truk yang masuk ruas tol dalam kota pada jam kerja. Namun, para pekerja dari luar kota itu memburu jalan tol agar terhindar dari 3 in one.
"Kalau Jumat, biasanya padat pada sore hari karena orang mau berakhir pekan atau para pekerja yang kembali ke rumah. Ini macetnya lebih lama dan kepadatan juga terjadi hingga perbatasan Jakarta," paparnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mencetuskan ide untuk mengurangi kemacetan dengan cara membatasi mobil dengan sistem ganjil-genap. Sistem ini dilakukan dengan melarang kendaraan pelat nomor ganjil atau genap pada waktu-waktu tertentu. Ganjil-genap ini dilihat dari satu digit akhir pada pelat nomor kendaraan.
E Mei Amelia R - detikNews