Gadis Umur 12 Tahun Diperkosa Beramai-Ramai !


Satu lagi tindak kriminal terjadi di wilayah hukum Ngawi, kali ini terjadi di wilayah  Polsek Geneng. Tindak asusila yang dilakukan warga Desa / Kecamatan Gerih, Ngawi Jawa Timur ini telah merenggut kegadisan Mawar (12, bukan nama sebenarnya). Korban digilir tiga laki-laki bejad yang masih duduk di bangku SMU.

Kejadian ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 dihubungi tersangka, Handoyo Triwanto (21) lewat telephon genggam untuk nonton pasar malam, Minggu (29/01). Korban yang masih lugu menerima ajakan tersebut dan berangkat berdua dengan tersangka nonton pasar malam, namun sampai di lokasi tempat hiburan tersebut sudah tutup.

Keduanya kembali pulang, namun ditengah perjalanan tersangka membujuk Mawar untuk melewati jalan ditengah persawahan. Melihat gelagat demikian korban tidak merasa curiga dengan tersangka. Nampaknya kedua teman pelaku, Suwito (20) dan Yuwono Prasetyo (17), telah menunggu kedatangannya.

Dengan rayuan gombalnya Handoyo mencoba untuk mengajak hubungan intim, dan Mawar pun sempat menolak. Tetapi tersangka yang terus merayu dan mengancamnya akhirnya korban terpaksa pasrah menuruti nafsu bejat tersangka. Nasib Mawar anak warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Ngawi ini makin parah setelah Suwito dan Yuwono Prastyo ikut menggagahinya secara bergiliran.

Akhirnya ketiga pelaku pemerkosaan yang masih berstatus pelajar SLTA ini, harus berurusan dengan polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Ketiga pelaku dicokok petugas dirumahnya masing-masing.

Menurut Mawar (korban) saat di mintai keterangan oleh penyidik mengatakan, bahwa dirinya saat itu keluar dari rumah tanpa sepengetahuan ibunya. “Saya diajak jalan-jalan oleh Handoyo untuk melihat pasar malam, namun saat itu sudah tutup. Dan saya diantar pulang, namun tiba-tiba motornya dibelokan ke persawahan. Saya dipaksa untuk melakukan hubungan badan, saya sempat berontak, tapi dia terus memaksa dan mengancam,” tutur korban dihadapan petugas.

Sementara itu, salah satu tersangka (Handoyo), didepan polisi mengatakan, bahwa korban adalah pacarnya sendiri. “Saya melakukan atas dasar suka dengan korban, lalu saya menawarkan pacar saya kepada mereka (Suwito dan Yuwono) yang saat itu berada di sana,” kilah Handoyo.

Menurut keterangan Kapolsek Geneng, AKP Partono, pada @dakita, membenarkan adanya kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur. “Ketiga pelaku telah melakukan aksi perkosaan terhadap korban dikarenakan korban dibujuk dan dirayu oleh salah satu pelaku bernama Handoyo untuk diajak jalan-jalan. Akhirnya korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan mereka,” terangnya. Partono juga menambahkan, pelaku telah melanggar Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit