Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menggelar razia Rabu (23/6) menemukan video porno pada alat elektronik kantor baik komputer maupun laptop di hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup pemprov. ( Foto Ilustrasi )
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) NTB IBP Suwartha kepada wartawan di Mataram, Rabu mengatakan, razia video porno tersebut dilakukan secara serentak oleh sekitar 15 tim dari Pol PP, bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di 45 SKPD lingkup pemprov.
"Kami belum bisa memberikan data secara rinci mengenai hasil razia tersebut, namun tim menemukan cukup banyak tersimpan video porno di komputer dan laptop milik RSU Mataram, Biro Keuangan Setda NTB, Dinas PU dan Dinas Perkebunan," ujarnya didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Provinsi NTB Fathul Gani.
Dari seluruh SKPD yang telah diperiksa, video porno tidak ditemukan di komputer dan laptop yang ada di Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan (APP) serta bagian Humas dan Protokol, Biro Umum.
Ia mengatakan, razia video dan gambar porno di seluruh SKPD itu dilaksanakan atas perintah Gubernur NTB melalui surat dengan nomor 460/300/Pol PP perihal predaran pornografi di masyarakat dan mengacu pada PP No, 30/1980 tentang disiplin PNS.
Menurut Suwartha, seperti dilansir antaranews.com, razia video porno ini tidak mengada-ada, tetapi memiliki acuan yang jelas, yakni melalui surat perintah gubernur dan pengacu PP dan peredaran video porno dinilai merupakan ancaman terhadap komitmen masyarakat dalam mewujudkan masyarakat NTB yang beriman dan berdaya saing atau Bersaing.
"Hasil razia tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur untuk dijadikan acuan dalam mengeluarkan kebijakan lebih lanjut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap PNS yang menyimpan dan pernah mendownload video porno tersebut, Suwartha mengatakan, mengenai sanksi tersebut tergantung dari kebijakan gubernur setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Namun, katanya, kalau mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi terhadap PNS ada tiga tingkatan, yakni sanksi pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat.
"Dalam hal ini gubernur bisa memberikan kewenangan kepada atasan langsung dari PNS yang bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi dan pelanggaran ini juga bisa dijadikan referensi oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk kenaikan pangkat dan jabatan," ujarnya.
Sumber : http://www.berita2.com/daerah/bali--nusatenggara/5843-gila-komputer-pemda-tempat-simpan-video-porno.html
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) NTB IBP Suwartha kepada wartawan di Mataram, Rabu mengatakan, razia video porno tersebut dilakukan secara serentak oleh sekitar 15 tim dari Pol PP, bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di 45 SKPD lingkup pemprov.
"Kami belum bisa memberikan data secara rinci mengenai hasil razia tersebut, namun tim menemukan cukup banyak tersimpan video porno di komputer dan laptop milik RSU Mataram, Biro Keuangan Setda NTB, Dinas PU dan Dinas Perkebunan," ujarnya didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Provinsi NTB Fathul Gani.
Dari seluruh SKPD yang telah diperiksa, video porno tidak ditemukan di komputer dan laptop yang ada di Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan (APP) serta bagian Humas dan Protokol, Biro Umum.
Ia mengatakan, razia video dan gambar porno di seluruh SKPD itu dilaksanakan atas perintah Gubernur NTB melalui surat dengan nomor 460/300/Pol PP perihal predaran pornografi di masyarakat dan mengacu pada PP No, 30/1980 tentang disiplin PNS.
Menurut Suwartha, seperti dilansir antaranews.com, razia video porno ini tidak mengada-ada, tetapi memiliki acuan yang jelas, yakni melalui surat perintah gubernur dan pengacu PP dan peredaran video porno dinilai merupakan ancaman terhadap komitmen masyarakat dalam mewujudkan masyarakat NTB yang beriman dan berdaya saing atau Bersaing.
"Hasil razia tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan kepada gubernur untuk dijadikan acuan dalam mengeluarkan kebijakan lebih lanjut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap PNS yang menyimpan dan pernah mendownload video porno tersebut, Suwartha mengatakan, mengenai sanksi tersebut tergantung dari kebijakan gubernur setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Namun, katanya, kalau mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi terhadap PNS ada tiga tingkatan, yakni sanksi pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat.
"Dalam hal ini gubernur bisa memberikan kewenangan kepada atasan langsung dari PNS yang bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi dan pelanggaran ini juga bisa dijadikan referensi oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk kenaikan pangkat dan jabatan," ujarnya.
Sumber : http://www.berita2.com/daerah/bali--nusatenggara/5843-gila-komputer-pemda-tempat-simpan-video-porno.html