Setelah menjadi tersangka maka inilah yang harus dihadapi ariel,, pasal-pasal yang akan menjerat ariel.
Nazriel Irham alias Ariel dijadikan tersangka kasus video porno, yang sudah beredar di masyarakat. "Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang (Anti)Pornografi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Jakarta,. Ito juga menyatakan, para penyidik Mabes Polri telah menahan Ariel itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis penetapan tersangka dan penahanan terhadap pacar Luna Maya itu. "Secara lengkap tanya Humas," imbau Ito.
Ito juga belum mengungkapkan status terhadap Luna maupun Cut Tari, yang diduga terlibat pada video porno itu. Saat ini, penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari. Ketiga selebritas terkenal itu terancam terkena pasal berlapis, karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat, sehingga menjadi tindakan asusila.
Ketiganya dapat dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya, beberapa rekaman video porno yang diduga dilakukan Ariel bersama Luna, beredar luas, dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga dilakukan Ariel dengan Cut Tari, menyusul beredar di masyarakat.