Merebaknya video porno telah meresahkan masyarakat. Karena itulah kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Cut Tari pun akan berhadapan dengan beberapa sanksi pidana jika terbukti bersalah terkait kasus video porno. Bahkan ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dia (Cut Tari) bisa terjerat pasal 4 UU Pornografi. Ancamannya kan enam bulan sampai 12 tahun," ungkap Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto.
Sementara itu, pada Senin kemarin (15/6) Cut Tari telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Mabes Polri. Tetapi Marwoto mengaku pihaknya tidak mendapatkan banyak keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
"Dia membantah semuanya, mulai tempat, waktu, dia juga tidak mengakuinya," terangnya.
Marwoto pun mengungkapkan hingga sampai saat ini Cut Tari masih menjadi saksi dalam kasus yang juga melibatkan Ariel itu. Polisi masih menunggu bukti-bukti lain.