3 Juta WNI Jadi Korban Perbudakan !


Indonesia berada dalam kategori "Tier 2" (menengah) dalam laporan tahunan mengenai perdagangan manusia yang disusun dan dirilis Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).

Mengutip data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Migrant Care, laporan tersebut menyebutkan bahwa 43 persen atau sekitar tiga juta warga Indonesia yang bekerja di mancanegara merupakan korban perdagangan manusia - yang digolongkan PBB sebagai perbudakan moderen.

Menurut laporan yang disusun oleh tim yang dipimpin Utusan Khusus AS anti perbudakan, Duta Besar Luis CdeBaca, tiap provinsi dari 33 provinsi di Indonesia merupakan tempat asal dan tujuan perdagangan manusia. Tempat asal yang paling signifikan adalah provinsi di Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan.

Sebuah LSM terkemuka lain, yang tidak disebut namanya dalam laporan itu, menyebutkan bahwa jumlah perempuan pekerja domestik (pembantu rumah tangga) asal Indonesia di Timur Tengah yang mengalami perkosaan mengalami peningkatan.

Sedangkan menurut IOM (International Organization for Migration), perusahaan perekrutan tenaga kerja, baik legal maupun ilegal, bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen perempuan pekerja Indonesia yang mengalami kondisi perdagangan manusia di negara tujuan.

Laporan tahunan ini kemudian menyoroti perusahaan penyalur tenaga kerja PJTKI, legal dan ilegal, yang membuat perempuan dan lelaki pekerja memiliki utang dan tercebur dalam situasi perdagangan manusia.

"Penyalur tenaga kerja itu sering beroperasi di luar jalur hukum dengan kebebasan hukum, dan beberapa PJTKI memanfaatkan hubungan dengan pegawai pemerintahan atau kepolisian untuk menghindari hukuman," tulis laporan tersebut, yang bisa diakses di laman Deplu AS.

Selain cara-cara klasik seperti iming-iming gaji besar untuk menarik pekerja yang kemudian masuk dalam lingkaran perdagangan manusia, tren baru yang diidentifikasi oleh kepolisian Indonesia adalah perekrutan pekerja migran di Malaysia untuk melakukan ibadah Umroh. "Begitu tiba di Kerajaan Saudi, mereka dijual ke tempat-tempat lain di Timur Tengah," tulis laporan tersebut.

Para pelaku perdagangan manusia sekarang juga mengunakan beragam media jaringan sosial di internet untuk merekrut korban, terutama anak-anak, dengan tujuan menjebloskan mereka ke perdagangan seksual. Sejumlah perempuan warga asing, seperti dari China daratan, Thailand, Asia Tengah, dan Eropa Timur, merupakan korban perdagangan seksual di Indonesia. Perdagangan manusia yang terjadi di tanah air juga menjadi masalah serius di Indonesia.

Laporan Deplu AS ini kemudian memberikan rekomendasi bagi Indonesia, antara lain dengan mereformasi sistem pengiriman tenaga kerja legal, terutama Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri tahun 2004. BNP2TKI juga diminta untuk mengurangi risiko perdagangan manusia yang dihadapi oleh para pekerja migran, menghukum agen-agen rekrutmen kriminal.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menyelesaikan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Malaysia dan negara-negara lain yang menjadi tujuan pekerja domestik Indonesia.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit