Hati-hati jika mengendarai motor atau mobil di jalanan ibukota. Ternyata banyak ranjau paku yang sengaja ditebarkan di jalan. Hasil penyelidikan polisi, ranjau paku itu ditebar oleh oknum penambal ban.
Seperti komplotan yang baru-baru ini ditangkap oleh Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Para pelaku adalah tukang tambal ban di Jalan Daan Mogot dan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Para pelaku yakni Sholekan alias Lekan (22), Jefry Gultom alias Lay (23), Sutrisno alias Trisno (38), Edi Supriyadi alias Edi (28), Mardi Yulis alias Ujang (32), Mardame Nainggolan alias Nainggolan (34), Kamsin alias Gondrong (26), Suryanto alias Anto (28), Anton Supriyadi alias Anton (34) dan Ridwan Batubara (25). Para tersangka ditangkap pada Sabtu (30/5) di Jalan Daan Mogot dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Nico menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku sengaja menebarkan ranjau paku di sepanjang Jalan Daan Mogot dan Cengkareng, Jakarta Barat. Itu dilakukan agar usaha tambal ban mereka laku.
"Pakunya dibuat khusus dari payung sehingga membuat ban cepat bocor," kata Kanit II Jatanras Polda Metro Kompol Audie Latuheru.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penebar paku di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. "Masyarakat menduga, pelakunya adalah tukang tambal ban yang berada tidak jauh dari lokasi," kata Nico.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang diketuai oleh AKP Danang F Kartiko kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menghabiskan angin ban motor kemudian menuntunnya ke tambal ban.
Beberapa saat kemudian, pelaku membuka ban dalam motor tersebut. Pelaku kemudian mengatakan bahwa bannya bocor 4 lubang.
"Padahal gak bocor sama sekali," imbuh Nico.
Mencurigai hal itu, petugas kemudian menangkap penambal ban bernama Lekan. Dari keterangan Lekan, polisi akhirnya menangkap 9 pelaku lainnya.
Dari pelaku, polisi kemudian menyita puluhan paku yang terbuat dari besi payung, 2 kotak tambal ban yang sudah dipasangi paku untuk menambah lubang dan beberapa ban bekas yang berlubang. Para pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
http://www.detiknews..com/read/2010/...paku?991102605