WANITA penghibur asal negeri pecahan Unisoviyet, Uzbekistan, bernama Evgeniya Dolgolichenko alias Nastasia, ditangkap Satuan 11 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena juga terbukti sebagai kurir narkoba.
Wanita yang kerap menjadi "kuda putih" istilah untuk wanita penghibur yang berasal dari Uzbekistan di klub atau tempat hiburan malam di Jakarta, ditangkap petugas dari sebuah rumah kantor (rukan) di Jalan Krekot Bunder IV No 34C, Kelurahan Sawahbesar, Jakarta Pusat.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan C Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap Nastasia. Menurut dia, selain wanita penghibur tersebut, pihaknya juga menangkap seorang pria yang menjadi rekannya, Dedy. Barang bukti yang disita dari tangan pria tersebut adalah 1,2 gram sabu dan sebuah handphone. Sedangkan dari tangan Natasia, disita barang bukti tiga gram sabu dan dua unit handphone.
"Wanita ini ternyata kurir narkoba. Profesi aslinya sebagai wanita penghibur di klub 1001," ucap Anjan.
Menurut Dir Narkoba, kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap menggunakan narkoba di lokasi kejadian sebelum memasok ke sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Manggabesar.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi kejadian. Petugas akhirnya memastikan kalau Dedy dan Natasia sedang berada dalam rukan tersebut.
Saat digerebek di lantai satu rukan tersebut, kedua tersangka tak bisa berkutik dan hanya bisa pasra karena di hadapan mereka ditemukan sejumlah barang bukti. Petugas rupanya yakni kalau masih ada barang bukti yang disembunyikan oleh pasangan tersebut.
Saat dilakukan pengembangan ke lantai dua dan lantai tiga yang merupakan kamar tidur, petugas menemukan 170 butir pil ekstasi, botol berisi MDMA cair, plastik klip berisi kristal putih 101 gram, plastik klip berisi kristal putih 102 gram, plastik klip berisi kristal putih 99 gram , 0,6 gram sabu, dan sebuah HP.
Berdasarkan pengakuan Nastasia, kata Anjan, dia hanya bertugas sebagai pemasok narkoba ke wanita?wanita penghibur di klub malam. Barang-barang itu kadang dikonsumsi oleh rekan-rekannya bersama tamu yang datang.
Berdasarkan data yang diperoleh petugas, Nastasia sudah menetap di Jakarta selama enam tahun. Sementara paspornya sudah tidak berlaku sejak 2008. Dengan demikian, selama ini wanita tersebut tinggal di Indoenesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Keberadaan sejumlah wanita Uzbekistan yang berprofesi sebagai wanita penghibur, banyak tersebar di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan kota. Keberadaan mereka bersaing dengan wanita penghibur asli Indonesia dan yang berasal dari China atau biasa disebut cungkok.
Kata sandi untuk memesan wanita penghibur asal Uzbekistan adalah "kuda putih". Tarif mereka untuk sekali kencan (short time) adalah Rp 3 juta. Para 'kuda putih' ini hanya ditemui di klub-klub malam besar di kawasan Manggabesar, Jakarta Barat, dan mereka bersaing dengan para cungkok.
Sementara Dedy saat diperiksa mengatakan, mendapatkan 840 butir ekstasi dari DL yang kini mendekam di LP Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan barang bukti 170 butir ekstasi, didapat dari AY yang mendekam di LP Cipinang Jakarta Timur, sedangkan sabu diperolehnya dari AH kini masih buron.
"Kami masih menyelidiki temuan barang bukti di lantai dua dan lantai tiga. Kami menduga kuat tersangka Dedy dan wanita Uzbekistan bisa jadi memroduksi ekstasi dan shabu di rukan tersebut. Ini masih kami dalami," papar Anjan.
Wanita yang kerap menjadi "kuda putih" istilah untuk wanita penghibur yang berasal dari Uzbekistan di klub atau tempat hiburan malam di Jakarta, ditangkap petugas dari sebuah rumah kantor (rukan) di Jalan Krekot Bunder IV No 34C, Kelurahan Sawahbesar, Jakarta Pusat.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan C Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap Nastasia. Menurut dia, selain wanita penghibur tersebut, pihaknya juga menangkap seorang pria yang menjadi rekannya, Dedy. Barang bukti yang disita dari tangan pria tersebut adalah 1,2 gram sabu dan sebuah handphone. Sedangkan dari tangan Natasia, disita barang bukti tiga gram sabu dan dua unit handphone.
"Wanita ini ternyata kurir narkoba. Profesi aslinya sebagai wanita penghibur di klub 1001," ucap Anjan.
Menurut Dir Narkoba, kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap menggunakan narkoba di lokasi kejadian sebelum memasok ke sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Manggabesar.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi kejadian. Petugas akhirnya memastikan kalau Dedy dan Natasia sedang berada dalam rukan tersebut.
Saat digerebek di lantai satu rukan tersebut, kedua tersangka tak bisa berkutik dan hanya bisa pasra karena di hadapan mereka ditemukan sejumlah barang bukti. Petugas rupanya yakni kalau masih ada barang bukti yang disembunyikan oleh pasangan tersebut.
Saat dilakukan pengembangan ke lantai dua dan lantai tiga yang merupakan kamar tidur, petugas menemukan 170 butir pil ekstasi, botol berisi MDMA cair, plastik klip berisi kristal putih 101 gram, plastik klip berisi kristal putih 102 gram, plastik klip berisi kristal putih 99 gram , 0,6 gram sabu, dan sebuah HP.
Berdasarkan pengakuan Nastasia, kata Anjan, dia hanya bertugas sebagai pemasok narkoba ke wanita?wanita penghibur di klub malam. Barang-barang itu kadang dikonsumsi oleh rekan-rekannya bersama tamu yang datang.
Berdasarkan data yang diperoleh petugas, Nastasia sudah menetap di Jakarta selama enam tahun. Sementara paspornya sudah tidak berlaku sejak 2008. Dengan demikian, selama ini wanita tersebut tinggal di Indoenesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Keberadaan sejumlah wanita Uzbekistan yang berprofesi sebagai wanita penghibur, banyak tersebar di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan kota. Keberadaan mereka bersaing dengan wanita penghibur asli Indonesia dan yang berasal dari China atau biasa disebut cungkok.
Kata sandi untuk memesan wanita penghibur asal Uzbekistan adalah "kuda putih". Tarif mereka untuk sekali kencan (short time) adalah Rp 3 juta. Para 'kuda putih' ini hanya ditemui di klub-klub malam besar di kawasan Manggabesar, Jakarta Barat, dan mereka bersaing dengan para cungkok.
Sementara Dedy saat diperiksa mengatakan, mendapatkan 840 butir ekstasi dari DL yang kini mendekam di LP Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan barang bukti 170 butir ekstasi, didapat dari AY yang mendekam di LP Cipinang Jakarta Timur, sedangkan sabu diperolehnya dari AH kini masih buron.
"Kami masih menyelidiki temuan barang bukti di lantai dua dan lantai tiga. Kami menduga kuat tersangka Dedy dan wanita Uzbekistan bisa jadi memroduksi ekstasi dan shabu di rukan tersebut. Ini masih kami dalami," papar Anjan.