Rifertar- Sebanyak 38 anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2010.
Sejak diputuskan berhenti, ke-38 orang ini tidak lagi memiliki hak terhadap organisasi kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, ke-38 anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya ini telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.
"Sepanjang tahun 2010 sudah 38 anggota kepolisian yang diberhentikan. Sejak diputuskan berhenti atau di PDTH-kan, mereka tidak memiliki hak lagi atas organisasi kepolisian berupa gaji, hak-hak lain, termasuk atribut kepolisian," kata Baharudin kepada wartawan.
Baharudin mengatakan, maksud mengumumkan kepada publik tentang pemecatan 38 orang tersebut sebagai bentuk ketegasan pimpinan Polda Metro Jaya. "Ini bentuk ketegasan, di mana pimpinan tidak akan segan memberhentikan apabila tidak melakukan tugas dengan profesional," kata Baharudin.
Karena sudah dipecat dan tidak memiliki hak lagi, kata Baharudin, ke-38 orang ini tidak diperbolehkan mengenakan dan menyalahgunakan atribut kepolisian.
"Dengan mengatakan ini, mereka bukan kami eksploitasi. Namun, apabila di antara mereka yang masih menggunakan atribut kepolisian, bisa dilaporkan kepada kami," ujar Baharudin.
Dari 38 polisi yang dipecat ini, kesalahan terbesar yang dilakukan adalah 23 orang karena desersi, 8 orang karena kasus narkotika, dan 7 orang melakukan tindak pidana seperti pencurian, penadah, penipuan, dan menelantarkan istri.
"Anggota yang dipecat semua bintara, pangkat tertinggi bripda-aipda. Mereka yang dipecat dengan alasan melakukan tindak pidana telah melalui sidang umum," ujar Baharudin.
Berikut ini 38 orang polisi yang telah dipecat sepanjang tahun 2010 : (1) Briptu I dari Polres Metro Bandara, (2) Brigadir JP dari Polres Metro Jakarta Selatan, (3) Brigadir AD dari Polres Metro Jakarta Timur, (4) Bripka TA dari Polres Metro Jakarta Selatan, (5) Bripda RRH dari Polres Metro Jakarta Utara, (6) Briptu FH dari Polres Metro Jakarta Utara, (7) Briptu LHS dari Polres Kepulauan Seribu, (8) Bripka AIT dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (9) Brigadir AW dari Brimob Polda Metro Jaya, (10) Bripda RP dari Brimob Polda Metro Jaya, (11) Briptu US dari Satuan Obvit Polda Metro Jaya, (12) Bripda BS dari Brimob Polda Metro Jaya, (13) Bripda WM dari Biro Personal Polda Metro Jaya, (14) Briptu WK dari Polres Metro Bandara, (15) Bripda DS dari Intel Polda Metro Jaya, (16) Bripda BP dari Brimob Polda Metro Jaya, (17) Aipda BS dari Detasemen Markas Polda Metro Jaya, (18) Bripka AR dari Polres Metro Tanjung Priok, (19) Bripka M dari Polres Metro Bekasi Kota, (20) Bripka AKP dari Polres Metro Jakarta Selatan, (21) Brigadir SW dari Polres Metro Tanjung Priok, (22) Brigadir PIN dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (23) Brigadir SP dari Propam Polda Metro Jaya, (24) Brigadir E dari Polres Metro Bekasi Kota, (25) Briptu SP dari Polres Metro Jakarta Selatan, (26) Briptu MR dari Brimob Polda Metro Jaya, (27) Briptu W dari biro Personal Polda Metro Jaya, (28) Briptu RS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (29) Bripda RR dari Polres Metro Bekasi Kota, (30) Bripda AI dari obvit Polda metro Jaya, (31) Bripda BST dari Samapta Polda Metro Jaya, (32) Bripda AS dari Biro Personel Polda Metro Jaya, (33) Bripda EM dari Samapta Polda Metro Jaya, (34) Bripda HI dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (35) Bripda YI dari Brimob Polda Metro Jaya, (36) Bripda TGS dari Samapta Polda Metro Jaya, (37) Bripda AR dari Polres Metro Jaya. Sumber : Kompas