Jakarta-Dengan adanya kebijakan pemerintah yang akan menerapkan E-Paspor, masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Karena dengan mengantongi e-paspor, nantinya akan mempermudah apabila ada warganegara Indonesia yang akan melakukan perjalan ke luar negeri, baik itu perjalan bisnis ataupun wisata. "E-paspor belum diwajibkan saat ini, tapi baru akan diwajibkan tahun 2015 nanti," jelas Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, usai membuka peringatan Hari HAM Sedunia ke-62 di Hotel Crowne Plaza Jakarta.
Saat ini, hampir seluruh negara di dunia sudah mengaplikasikan e-paspor, rencananya pemerintah Indonesia akan melakukan uji coba e-paspor pada tahun 2011. Bagi pemilik paspor lama dan masa berlakunya habis, saat akan memperpanjang akan diganti dengan e-paspor dengan dengan menempatkan chip didalamnya. Mengenai biaya yang akan dikenakan untuk pembuatan paspor baru itu, Kementerian Hukum dan HAM masih belum memberikan pernyataan.
"Yang jelas, harganya tidak sampai jutaan, biaya terbesarnya itu ada pada chip," terang Patrialis. Menurutnya, e-paspor punya beberapa kelebihan. Pertama, dalam lima tahun ke depan seluruh dunia sudah memakai alat terkait e-paspor. Kedua, untuk menghindari beredarnya paspor palsu. Ketiga, agar tidak ada penyalahgunaan paspor. Menurutnya, yang terpenting dari dikeluarkannya e-paspor, nantinya pemerintah dengan mudah mendata pemiliknya dan mudah untuk diselidiki.
"Dengan adanya e-paspor, kita akan gampang menyelidiki seseorang, apakah dia termasuk teroris atau bukan," pungkasnya.