Mulai awal Januari 2011, siapapun yang makan di rumah makan rakyat yang bernama Warteg (warung Tegal), tidak perduli, pengemis, tukang ojek, kuli bangunan dan semua masyarakat kelas bawah lainnya, harus bayar pajak 10% dari harga makanan yang masuk ke perutnya.
Hal itu dilakukan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. Tidak ada struk khusus dalam pajak warteg ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem 'self assesment' untuk menarik pajak tersebut.
"Jadi kita gunakan sistem 'self assesment', artinya pengusaha warteg sendiri yang membayarkan nilai pajaknya ke kas daerah. Jadi setiap pelanggan makan langsung kena pajak 10 persen, pajak itu dikumpulkan dan tiap bulan diserahkan ke kas," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Arif Susilo, Rabu (1/12/2010).
Sebelum hal tersebut dilakukan jajaran Dinas Pelayanan Pajak DKI terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap warteg yang bisa dikenakan pajak. Warteg yang akan dikenakan pajak, adalah yang beromzet lebih dari Rp 60 juta pertahunnya.
"Pengusaha warteg menghitung sendiri pajaknya, tiap bulan dia akan menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah (SSPD). Uang tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk kepentingan daerah," terangnya.
Arif mengimbau agar pengusaha warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sukarela mendaftarkan dirinya ke Dinas Pelayanan Pajak. Kemudian, pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring dengan melihat catatan keuangan pengusaha warteg tersebut.
"Jika mereka memenuhi syarat, kita berikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Nanti mereka memberikan setoran pajak ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), melalui unit kas daerah yg ada di kecamatan. Nanti kita akan kembangkan lagi kantor-kantor ini agar ada di seluruh kecamatan," tandasnya.
Pajak restoran yang akan dikenakan kepada warteg ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warteg.
Berikut bunyi pasal 22 dan 23 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah: Pasal 22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pasal 23 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.