Dua polisi dari Polres Kepulauan Aru, Ambon, Maluku, diduga menganiaya dua bocah selama delapan jam pada 2 Mei lalu, agar dua bocah itu mengaku sebagai pelaku pencurian sebuah handphone.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviyana Pattiasina, mengecam tindakan dua oknum polisi tersebut. Pattiasina di Ambon (18/5) Selasa, mengatakan, oknum polisi yang menganiaya dua bocah di Dobo ibukota Kabupaten Kepulauan Aru itu harus diberikan sanksi yang tegas.
Tindakan kedua oknum polisi ini dinilainya telah melanggar mekanisme yang berlaku, sebab harusnya mereka menggiring kedua bocah tersebut ke Kantor Polisi, bukannya dibawa ke tempat lain.
Aksi kekerasan dua oknum polisi berinisial Briptu Jus dan Ipda Syr terhadap Rido Yerusa bersama Matous Batlayeri berlangsung di bengkel Maskot Motor Kota Dobo, Minggu (2/5) sekitar pukul 11.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT.
Peristiwa ini berawal ketika Morin Horis, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengaku kehilangan telepon genggamnya saat menumpang angkot menuju Lapangan Yos Soedarso Dobo untuk mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2010.
Morin kemudian melaporkan kehilangan itu kepada Briptu Jus, anggota Polres Aru yang menangani masalah narkoba dan Iptu Syr yang bertugas sebagai polisi lalu lintas di jalan raya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota Polres Aru sudah ditangani secara hukum.