Prosedur Klaim Asuransi Elpiji 3 KgPT Pertamina(Persero) akan memberikan asuransi kecelakaan diri atau harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita oleh penerima Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg. VP Corporate Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra, menyatakan Asuransi yang diberikan ini bersifat reimbursable basic.
Sistem dan prosedur klaimnya sebagai berikut:
Pertama Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan elpiji dan selanjutnya melaporkan kepada pihak asuransi.
Kedua, pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan (Program Konversi). Laporan yang diverifikasi berupa, tanggal kejadian, lokasi kejadian,gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan, perkiraan kerugian, cidera badan: Nama dan copy surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina dan detail kerusakan properti pihak ketiga.
Jika klaim properti berpotensi meluas, maka akan ditunjuk pihak ahli untuk melakukan verifikasi. Selanjutnya, setelah verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan proses lanjutan dan monitoring serta berkoordinasi dengan Pertamina.
Ketentuan lainnya, Pertamina memerintahkan pembayaran kepada penerima (korban kecelakaan) yang telah memenuhi dokumen sebagai berikut:
1. Tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (jika ada) Surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina
2. Surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (RS/Korban)
3. Waktu pembayaran 4 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.
Sumber:VP Corporate Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra.