Pemerintah akan mensterilkan sejumlah ruas jalan dari keberadaan papan reklame. Keputusan diambil guna menyelaraskan peruntukan wilayah yang sejalan dengan tata tuang kota.
"Negara-negara maju sudah menjalankan aturan tersebut," ujar Asisten Gubernur bidang Pembangunan, Sarwo Handayani .
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sukri Bey, menjelaskan aturan diberlakukan bagi papan reklame yang berada di zona putih (white area). Beberapa di antaranya adalah Jalan Sudirman, Thamrin, kawasan Monas, Patung Pak Tani, dan beberapa lokasi persimpangan seperti Pluit dan Cawang.
"Kami sudah membuat kesepakatan bersama sejumlah asosiasi," ujar Sukri. Asosiasi yang dilibatkan dalam kesepakatan tersebut adalah Asosiasi Media Luar Griya, Asosiasi Perusahaan Periklanan Luar Ruang Seluruh Indonesia, Outdoor Advertising Association of Indonesia dan Serikat Pengusaha Reklame Jakarta.
Aturan itu tidak hanya terbatas pada papan reklame dalam bentuk billboard, melainkan juga reklame yang terpasang di jembatan penyebrangan orang, halte maupun yang berada di atas pos polisi. "Keputusan ini berlaku hingga berakhirnya masa berlaku izin reklame tersebut. Jadi sudah tidak ada perpanjangan lagi," kata Sukri.
Sukri mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan potensi pemasukan asli daerah dari sisi pajak dan retribusi. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui berapa persisnya potensi kerugian yang akan dialami pemerintah. Begitupun dengan jumlah papan reklame yang tersebar di seluruh ruas jalan tersebut saat ini.
Menurut Sukri, papan reklame memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pemasukan asli daerah. Pada 2009, kata dia, pemerintah DKI Jakarta berhasil memperoleh pemasukan sekitar Rp 225 miliar. Angka tersebut diprediksi akan terus melejit hingga akhir 2010. "Tahun ini kami menargetkan pemasukan Rp 275 miliar," ujarnya.