Wanita Dipenjara 23 Hari Karena Mencium Pria di Dubai !


Cium Pria di Tempat Umum, Wanita Inggris Dibui 23 Hari di Dubai

Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Pepatah itu tampaknya tidak dihiraukan Charlote Adams (26), agen real estate wanita asal Inggris yang kerap berkunjung ke Dubai.

Gara-gara 'menggoda' teman prianya dengan mendaratkan ciuman di pipi, Adams harus merasakan dinginnya penjara selama 23 hari.

Dilansir www.telegraph.co.uk, Adams yang kerap berkunjung ke Dubai untuk kepentingan bisnis ini suatu saat sedang berada di restoran dengan teman prianya yang juga berkebangsaan Inggris, Ayman Najafi.

Di tempat itu Adams ketahuan memegang dan mendaratkan ciuman di pipi Ayman. Ciuman inilah yang membawanya menghadapi tuntutan penjara setelah seorang wanita menyatakan Adams melakukan itu di depan umum.

Wanita asal Pulau Mersea, Essex, Inggris ini tidak membantah jika dirinya 'menggoda' teman prianya itu di depan umum. Namun Adams berkilah dia tidak berbuat apa-apa selain memberikan ciuman ke pipi.

"Saya mungkin telah mencium pipinya pada satu titik, tapi kami tidak mabuk dan aku tidak akan pernah memberi ciuman seseorang di tengah-tengah restoran yang ramai terutama di Dubai," kilah Adams.

Tapi pembelaan Adams sia-sia. Di pengadilan, Adams diputus bersalah dan akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 23 hari di penjara Al Awir di Dubai pada April lalu. Dia pun didenda 1.000 dirham (200 euro) untuk tuduhan minum.

Saat dibebaskan dari penjara, Adams mengaku lega. Namun ada satu hal yang mungkin harus direlakannya. Dia harus mengubur keinginannya untuk kembali mengunjungi Dubai seperti biasanya. Sebab, dirinya kini dilarang kembali masuk ke negara kaya minyak di Timur Tengah itu.?

"Saya suka (Dubai) dan itu membuat saya sedih bahwa aku tidak akan pernah kembali, meskipun saya pikir saya akan berjuang untuk pernah merasa bebas di sini lagi," kata Adams dalam wawancaranya pertama kali setelah dibebaskan dari penjara.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit