Kapolri : Tembak di Tempat Pelaku Anarkis !


Tembak Ditempat !


Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pekan lalu mengeluarkan prosedur tetap tentang penanggulangan anarki. Salah satunya adalah pemberian tindakan pelumpuhan berupa tembakan terarah kepada orang atau kelompok yang mengancam keselamatan publik.


Seperti diungkapkan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Polisi I Ketut Untung Yoga Ana dalam dialog tvOne, Senin (11/10), tembakan terarah yang bersifat melumpuhkan itu bertujuan agar polisi segera menangani keadaan agar tindakan anarkis tidak meluas.


Protap bernomor 1 Oktober 2010 yang disahkan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri didasarkan pada 16 acuan. Mulai dari undang-undang hingga surat keputusan baik hukum nasional maupun internasional.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit