Curi 2 Singkong Diancam 5 Tahun Penjara ( Aneh ! )


Curi Dua Buah Singkong, Warga Pasuruan Terancam 5 Tahun Penjara

Nasib yang dialami Supriyadi (40), warga Desa Meranti, Kabupaten Pasuruan ini sungguh merana. Hanya karena mengambil 2 buah singkong yang nilainya kurang dari Rp 1.000, dia terancam menjalani hidup dibalik jeruji penjara.

Menurut informasi yang dihimpun , singkong yang diambil tersangka dari kebun milik Satuna yang juga warga Desa Merati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pemilik kebun singkong ini tidak terima, dan akhirnya menuntut Supriyadi.

Namun karena diduga ada permasalahan lama antara tersangka dan suami korban, H Abdullah, masalah sepele itu tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan. H Abdullah, yang terkenal orang kaya di desanya itu memilih menuntut pelaku ke meja hijau.

"Ini merupakan sidang yang ketiga," kata Arif Yuli Harianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada detiksurabaya.com di kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan saat akan memulai sidang.

Arif membenarkan kalau 2 buah singkong yang dijadikan barang bukti itu nilainya memang tidak lebih dari Rp 1.000.

Karena perbuatannya itu, tersangka terancam dipenjara maksimal 5 tahun. "Tersangka
kami tuntut dengan pasal 362 tentang pencurian," tegas Arif.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit