Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Muharli Barda ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah. Demikian dikatakan Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi Shalih Mangara Sitompul, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Muharli.
"BAP sudah ditutup. Ustad pejuang itu, bukan ustad pecundang, telah dijadikan tersangka," Shalih memberi tahu siang ini usai dialog bersama yang dihadiri juga Koordinator Nasional Gerakan Peduli Pluralisme, Damien Dematra, di Mesjid Islamic Centre, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
"BAP sudah ditutup. Ustad pejuang itu, bukan ustad pecundang, telah dijadikan tersangka," Shalih memberi tahu siang ini usai dialog bersama yang dihadiri juga Koordinator Nasional Gerakan Peduli Pluralisme, Damien Dematra, di Mesjid Islamic Centre, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
Sumber : http://www.beritajitu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3193:ketua-fpi-bekasi-muharli-barda-jadi-tersangka-&catid=34:nasional&Itemid=65
Shalih menerangkan, dirinya, Selasa kemarin (14/9) bersama Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman mendampingi Murhali hingga pukul 02.30 WIB (15/9). Ditambahkan Shalih, pada pukul 01.30 WIB, oleh polisi Murhali sudah dijadikan tersangka. "Murhali akan ditahan sampai 20 hari ke depan di Polda Metro jaya."
Menurut Shalih, Murhali ditangkap karena diduga berperan mengundang kedelapan pemuda untuk melakukan aksi protes pendirian gereja di Kampung Ciketing Asem, pada hari Minggu itu. Meski pada prakteknya, lanjut dia, rencana aksi sebenarnya sudah dibatalkan karena masih banyak yang mudik. "Sayangnya informasi tidak seluruhnya tersebar," kata dia.
Bagi Shalih, penetapan tersangka untuk Murhali tidak masalah. "Yang penting pembuktiannya akan kami utarakan di pengadilan nanti," ujarnya.
Shalih menerangkan, dirinya, Selasa kemarin (14/9) bersama Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman mendampingi Murhali hingga pukul 02.30 WIB (15/9). Ditambahkan Shalih, pada pukul 01.30 WIB, oleh polisi Murhali sudah dijadikan tersangka. "Murhali akan ditahan sampai 20 hari ke depan di Polda Metro jaya."
Menurut Shalih, Murhali ditangkap karena diduga berperan mengundang kedelapan pemuda untuk melakukan aksi protes pendirian gereja di Kampung Ciketing Asem, pada hari Minggu itu. Meski pada prakteknya, lanjut dia, rencana aksi sebenarnya sudah dibatalkan karena masih banyak yang mudik. "Sayangnya informasi tidak seluruhnya tersebar," kata dia.
Bagi Shalih, penetapan tersangka untuk Murhali tidak masalah. "Yang penting pembuktiannya akan kami utarakan di pengadilan nanti," ujarnya.