Geng Motor Beraksi - Kepala Dan Telinga Korban Digergaji !



AKSI geng motor semakin sadis. Jika biasanya hanya menganiaya korban dengan memukul atau membacok dengan senjata tajam, kali ini mereka menggergaji kepala dan telinga korban. Tidak hanya itu, kepala korban pun dihantam dengan batu bata hingga luka parah.

Aksi sadis yang dilakukan Ma (18) dan temannya Per (15) ini dilakukan terhadap Egi (16), warga Kp. Mangga Dua, Desa Sukapura, Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung. Kawanan tersebut menganiaya korban karena menduga Egi anggota geng motor yang menjadi rivalnya.

"Saya melakukan hal ini karena dia (korban Egi, red) anggota geng motor yang telah menyerang geng saya," ujar tersangka Ma, yang berhasil diciduk petugas, kepada "GM" di Mapolsek Dayeuhkolot, Senin (2/8).

Tersangka Ma diciduk petugas Polsek Dayeuhkolot bersama tersangka Per setelah menganiaya Egi di Bundaran ITT Telkom, Minggu (25/7) pukul 00.30 WIB. Tersangka Ma ketika itu menganiaya korban dengan memukul dan menggergaji kepala serta telinga korban. Sementara tersangka Per memukul kepala korban dengan batu bata.

Dituturkan Ma, penganiayaan terhadap korban, bermula ketika dirinya bersama puluhan temannya konvoi dari Jln. Logam Bandung menuju Baleendah. Ketika itu, ia melihat korban dan memukulinya karena menyangka korban anggota geng motor rival mereka. Padahal Egi bukan anggota geng motor.

Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo didampingi Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol S. Edi Haryanto dan Wakapolsek AKP Edi Suwandi membenarkan, kedua tersangka menganiaya korban karena mengganggap korban anggota geng motor rivalnya.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka ketika itu konvoi dari Jln. Logam ke Baleendah dengan dipimpin tersangka Ma," katanya.

Di lokasi kejadian, lanjut Hendro, tersangka Ma melihat korban dan langsung mengejarnya. Setelah tertangkap, tersangka Ma menyeret korban beberapa meter. Tersangka juga selanjutnya menggergaji kepala dan telinga korban hingga luka parah.

Bukan hanya tersangka Ma, menurut Hendro, tersangka Per juga ikut memukuli korban. Bahkan kepala korban sempat dipukul dengan batu bata yang ada di pinggir jalan. Setelah korban luka parah, para tersangka membiarkannya begitu saja.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung memberikan pertolongan dengan mambawa korban ke rumah sakit terdekat. Sementara petugas yang mendapat informasi mengejar para pelaku.

Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka, Jumat (30/7) lalu diciduk di rumahnya masing-masing. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 gergaji, 1 batu bata, dan 2 unit sepeda motor.

"Kedua tersangka kini masih diperiksa secara intensif. Kita juga masih mengejar tersangka lainnya yang diduga ikut mengeroyok korban. Para tersangka akan dijerat pasal 351 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit