Aksi perampokan menggunakan senjata api semakin marak terjadi di berbagai daerah. Aksi nekat para perampok bersenjata api itu membuat Polri berencana menarik senjata api yang beredar di masyarakat.
Lantas berapakah jumlah senjata api yang beredar luas di masyarakat itu? Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto, jumlah senjata api yang mendapat izin beredar di masyarakat itu jumlahnya mencapai belasan ribu.
"Jenis senjata api non-organik yang diizinkan digunakan masyarakat untuk membela diri adalah senjata api pistol dan revolver kaliber 25, 32, dan 22. Jumlah sampai agustus 17.983 pucuk," kata Marwoto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2010.
Marwoto menambahkan, senjata api yang beredar di masyarakat sipil itu juga dimiliki oleh institusi keamanan swasta. Jumlahnya mencapai ribuan. "Yang dimiliki oleh institusi keamanan seperti satpam, yang terdaftar mencapai 4.699 pucuk," kata dia.
Namun demikian jumlah senjata yang beredar jauh lebih banyak dari yang terdaftar di Polri. Lebih dari sekitar 18.000 pucuk. "Jumlah senpi yang dapat izin ya itu, tapi yang tidak resmi, saya tidak tahu," kata dia.
Menurut dia, penggunaan senjata api oleh masyarakat memang dimungkinkan untuk membela diri. Penggunaan itu dengan syarat berada di bawah standar organik Polri. "Bisa mendapat izin penggunaan senjata asal dibawah standart Polri," kata dia.