Inilah Koruptor Yang Mendapat Remisi HUT RI


Sejumlah narapidana koruptor mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Ulang Tahun RI ke-65 pada 17 Agustus 2010.

Mereka termasuk di antara 58.234 narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 330 narapidana kasus korupsi dan 11 orang diantaranya langsung bebas setelah masa penjaranya dikurangi. Alasan pemberian remisi karena para narapidana berkelakuan baik, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturannya, mereka telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Remisi bukan hanya untuk narapidana kejahatan biasa tapi juga untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti kasus-kasus terorisme, koruptor, illegal logging dan narkoba.

"Begini, semua napi kalau sudah memenuhi persyaratan maka pada prinsipnya diberikan hak, kalau mereka sudah melaksanakan sepertiga hukuman," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di sela upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2010.

Menurut Patrialis, tidak ada pertimbangan lain pemberian remisi selain masa penahanan dan perilaku di bui, termasuk untuk para koruptor. Pertimbangan itu berdasarkan aturan hukum saja. "Artinya begini, semua orang yang memenuhi kategori kualifikasi itu haknya harus diberikan oleh negara," kata menteri yang mantan pengacara ini.
Patrialis menegaskan semua warga negara berhak mendapatkan remisi, sekalipun itu koruptor. "Supaya Hari Kemerdekaan dirasakan juga oleh masyarakat kita yang sedang bermasalah dengan hukum," kata Patrialis.

Terpidana korupsi yang mendapat kado Ulang Tahun RI tahun ini antara lain:

1. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2003. Vonis: 4 tahun penjara. Remisi: dua bulan 10 hari.

2. Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Mantan suami penyanyi dangdut Kristina ini diputuskan bersalah dalam dua dari tiga kasus yang dituduhkan jaksa. Vonis: delapan tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

3. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, terpidana kasus korupsi ekspor beras ke Afrika Selatan dan menerima hadiah dari rekanan. Vonis: 10 tahun penjara. Remisi: satu bulan.

4. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

5. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

6. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan Hutapea, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

7. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Taslim Tadjudin, terpidana kasus korupsi aliran dana BI. Vonis: tiga tahun penjara. Remisi: tiga bulan.

8. Mantan Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit, mantan anggota DPR terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Vonis: empat tahun penjara. Bebas.

Daftar di atas belum termasuk terpidana korupsi di daerah. Di Bogor, misalnya, Muhammad Sahid mantan Ketua DPRD Kota Bogor yang terjerat kasus penyalahgunaan APBD sebesar RP6,8 milliar divonis empat tahun. Dia mendapat remisi dua bulan.

Selain itu, terpidana kasus percobaan penyuapan jaksa, Artalyta Suryani alias Ayin ( lihat fo,o )  juga mendapat remisi serupa.

Tradisi
Remisi otomatis yang telah menjadi tradisi selama bertahun-tahun ini dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Koordinator ICW, Danang Widoyoko, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa, dengan masa hukuman "yang sangat biasa.' Maka itu, pemberian remisi secara otomatis tidak boleh diberlakukan untuk para terpidana korupsi.

"Harus ada tindak hukuman yang menjerakan. Dengan remisi itu, koruptor disetarakan dengan kejahatan biasa seperti, kekerasan, pencurian, dan perampokan; kriminal biasa," kata Danang kepada VIVAnews, Selasa, 17 Agustus 2010.

Danang menyayangkan pemberian remisi tidak memperhatikan substansi kejahatan yang sudah dilakukan. Remisi otomatis tiap tahun membuat hukuman semakin ringan, apalagi dengan pertimbangan berkelakuan baik di tahanan. "Apakah itu termasuk menservis sipir penjara?" Ia menyindir.

ICW menuntut justru supaya terpidana korupsi diganjar hukuman tambahan. Tak cuma dibui, mereka misalnya dilarang untuk kembali memegang jabatan publik, termasuk di organisasi olahraga.

"Harus ada revisi undang-undang anti-korupsi dan hukumannya diperberat. Kementerian Hukum dan HAM harus membuat aturan agar remisi koruptor ini tidak otomatis setiap tahun," Danang mendesak.

Source: VIVAnews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit