Anggodo Widjojo Akhirnya Divonis Empat Tahun Penjara !
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anggodo Widjojo empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Majelis Hakim menyatakan, jaksa berhasil membuktikan dakwaannya. Anggodo dinyatakan bersalah karena berusaha menyuap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Atas vonis ini, Anggodo dan tim pengacaranya menyatakan banding. Video dibawah :