LAMPUNG (Pos Kota) – Oknum anggota Polda Lampung, Mar ,42, mengumpankan istrinya May ,35, kepada pengusaha Sudirman ,50, senilai Rp1,1 miliar. Istri korban sempat berteriak kesal di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.
Sudirman dan keluarganya dalam persidangan mengaku kecewa dengan pernyataan pengacara terdakwa Mar dan May yakni Eka Hildan, S.H., yang mengatakan bahwa Sudirman memfitnah kliennya.
Pada akhirnya Sudirman mengakui secara gamblang bahwa saat itu istrinya sedang berangkat haji. May datang ke rumah menawarkan gelang magnet yang langsung dibeli Sudirman. Ternyata setelah dua kali bertemu akhinrnya Sudirman mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan May.
Sudirman juga mengaku menikahi May karena terus didesak dengan menangis dan malu karena sudah berhubungan badan dengan . Pernikahan sederhanapun dilakukan di Tanjungbintang, Lampung Selatan, 11 Januari 2009. Saat pernikahan berlangsung Mar suami May datang menyaksikan dengan berpura-pura mengaku saudara May dan ada dua orang saksi, Kartubi ,35, dan Syafe'i ,37.
Selanjutnya kata Sudirman, ternyata dirinya dipancing untuk menikahi May. May sangat lihai hingga Sudirman bertekuk lutut. Saat bulan madu di hotel, Sudirman dan May digerebek Mar yang baru mengaku bahwa masih suami sah May. Disitulah Sudirman kaget karena saat menikah Mar mengaku keuarga May. Sudirman lalu diperas Mar dan May dengan alasan akan ditembak karena berselingkuh dengan istrinya.
May lalu membujuk Sudirman menyuruh mencairkan uang depsito Rp1,1 miliar dan langsung ditransfer ke rekening Mar. May beralasan agar mereka berdua dibebaskan dari jeratan Mar dengan tuduhan berselingkuh.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Slamet, S.H. mendakwa May dan Martelah melanggar pasal 368 ayat 1 dan 2 jo pasal 378 jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan penipuan terhadap saksi korban Sudirman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.