Mabes Polri mengaku telah menyita sejumlah harta terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Penyitaan dilakukan terhadap rekening, rumah dan deposito.
"Ada 12 macam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.
Yoga mengatakan, tidak ada satu pun mobil yang disita penyidik. Ia juga tidak mengetahui sejak kapan harta-harta itu disita.
Berikut 12 harta Gayus yang disita Mabes Polri:
1. 15.188.000 lembar saham senilai Rp 7 milliar
2. Uang senilai US$ 56.096 di BRI
3. Uang senilai US$ 2.972 di Bank Mandiri
4. Rp 500.997.260 berbentuk deposito di Bank CIMB Niaga atas nama Gayus Tambunan
5. Rp 500 juta berbentuk deposito di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan
6. Rp 311.270.735 tabungan di Bank Mandiri
7. Rp 129.661.172 tabungan di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan
8. Rp 125.107.806 tabungan di Bank CIMB Niaga atas Milana Anggraeni (istri Gayus)
9. Rp 1.371.573.188 tabungan di BII atas nama Milana Anggraeni
10. Rp 17.438.091 di BEJ dalam bentuk saham
11. Rp 16.219 tabungan di BCA Bintaro
12. 1 Unit tanah berbentuk rumah dan bangunan di Kelapa Gading
Selain itu, kata Yoga, Polri juga telah menyita sejumlah harta di safe deposite box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading.
"Ada uang US$ 659.800, 9.000.680 dolar Singapura di deposite box Kelapa Gading, 31 batang logam mulia masing-masing sebesar 100 gram dari deposite box Kelapa Gading. Nilai yang disafe deposite box itu Rp 74 miliar. Yang tadi, 12 macam itu, Rp 10 miliar sekian," paparnya. detikcom