Seorang perempuan asal Malaysia, NRU, 41 tahun, tertangkap saat membawa 400 gram sabu-sabu senilai Rp 720 juta ke Indonesia. Perempuan tersebut memasukkan barang haram tersebut ke kondom dan menyimpan di kemaluannya.
Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap di kamar nomor 209, Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. "Cara itu modus baru, untuk menghindari pemeriksaan di bandara," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11).
Selain menyimpan sabu-sabu di areal sensitif tersebut, NRU juga menyeludupkan sabu-sabu ke dalam pembalut yang ia kenakan. Berdasar pengembangan, kata Anjan, NRU diketahui membawa sabu-sabu tersebut dari Kuala Lumpur menuju Denpasar dengan menggunakan pesawat Air Asia.
"Dari Denpasar, kemudian ia membawa barang itu menuju Jakarta," kata Anjan lagi.
NRU hanya mengaku sebagai kurir yang mengantar barang ke Jakarta, sedangkan sabu-sabu tersebut dimiliki seorang warga negara Nigeria berinisial RJ yang saat ini menetap di Malaysia.
Selain menangkap NRU, Polda Metro Jaya juga menangkap warga Malaysia berinisial JH dan seorang warga negara Indonesia berinisial SH di kamar 1212 Swiss Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Dari kedua itu, polisi mendapatkan 600 gram sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara direkatkan di badan. "Narkoba mereka bawa dari Batam," kata Anjan. Polisi menduga ketiga orang tersebut terkait jaringan internasional Nigeria-Malaysia.
Saat ini Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan kasus tersebut dengan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. NRU, JH, dan SH sendiri diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.