Andika Vokalis Kangen di Penjara 7 Bulan !

Peristiwa pemukulan bermula saat Jumat 28 Mei 20010 pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika. 



Namun Andika malah marah dan memukul korban dengan cara menarik baju, lalu memukul kepala korban. Pemukulan itu mengakibat lecet di leher korban akibat benda tumpul dan cakaran. Andika sendiri telah melakukan perdamaian dengan korban secara tertulis dan di depan persidangan. Namun meski telah berdamai, persidangan tetap dilanjutkan.


Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/11/2010), Andika disebut bersalah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit