telepon genggam Blackberry dari Hongkong. Barang ilegal itu dikemas
dalam sejumlah dus karton.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan,
Selasa 2 Desember 2008, dus-dus berisi Blakberry itu diselundupkan
melalui jasa titipan barang. Total telepon genggam yang disita
sebanyak 50 unit Blackberry seri 83xx, dan 50 unit Blackberry seri
90xx. "Berikut aksesoris masing-masing," kata Eko.
Dalam dokumen paket, dus itu berisi aksesoris. Paket itu ditujukan
kepada J dan R, yang berdomisili di Jakarta. Nilai barang itu mencapai
Rp 600 juta, ditambah, nilai bea masuk dan pajak impor yang harus
dibayar Rp 100 juta.