anak-anak bermain dengan leluasa, Frasiskus Sunadi (14) dan Alexius
Jubertus (13) dua bocah ini harus mendekam di tahanan LP Muaro Padang,
terkait kasus pencurian.
Aksi pencurian yang mereka lakukan itu pada 19 Januari 2010 di kedai
Irwan, di Dusun Sikakap Timur Sikakap, Desa Sikakap, Kecamatan
Sikakap, Mentawai.
"Kami mengambil beberap slop rokok dan 1 jeriken minyak nilam di kedai
Irwan, itu makanya kami ditangkap polisi," kata Frans yang mengenakan
kemeja merah bergaris, dengan polos pada okezone di ruang tahanan PN
Padang saat menunggu sidang perdana mereka, Kamis (18/3/2010).
Mereka mengaku aksi nekat ini dilakukan terpaksa. Pasalnya kiriman
dari orang tua sudah terlambat sebulan lebih. Kedua bocah kakak
beradik itu sebenarnya berasal Dusun Maonai, Desa Bulasat, Kecamatan
Pagai Selatan, mereka datang ke Sikakap untuk sekolah.
"Tak ada uang untuk beli makanan kami terpaksa mencuri, nanti curian
itu akan kami jual pada orang, orang tua saya sudah sebulan tidak
mengirimi uang," ungkapnya.
Ketika mencuri kata Frans, mereka masuk lewat ventilasi rumah Irwan
dari sana mereka mencuri rokok dan minyak nilam. Di mana saat mereka
melakukan aksi itu kondisi hujan dan itu dilakukan dini hari sekira
pukul 02.00 WIB. Aksi yang mereka semula berjalan mulus tanpa ada yang
tahu. Sayang ketika mereka simpan barang curian itu di kamar mereka
tiga orang anak muda di sekitar situ curiga.
"Kami takut karena Batmen, Rio dan Adek mengetahui barang-barang
curian kami dan kami berdua dipaksa memberikan barang rokok dan minyak
nilam itu pada mereka, karena takut kami berikan sama mereka
semuanya," katanya.
Ternyata Irwan sebagai pemilik barang melaporkan pada Polsek Sikakap,
Polsek Sikakap melakukan penyelidikan pada 04 Februari 2010 ketiga
pemuda itu ditangkap dan setelah melakukan penyidikan ketiga orang
itu, 16 Februari 2010 Frans dan Alel ikut diseret oleh Polisi. "Kami
berdua takut di bawah polisi, semua barang-barang yang kami curi itu
sudah kami berikan pada mereka (Batmen, Rio dan Adek-Red).
Saat mereka ditahan di Polsek Sikakap dan melakukan pemeriksaan mereka
kerap ditampar dan dihardik. "Kami takut pak, pak polisi itu kalau
tidak jelas kami jawab mereka tampar kami dan memukul meja," kata
Alex.
Orang tua kedua anak itu Ejilius dan Juarni yang mendampingi kedua
anaknya saat pemeriksaan di Polsek Sikakap tidak bisa berbuat apa-apa.
"Bapak dan mama ada saat pemeriksaan di Sikakap, tapi di Padang hanya
kami berdua, bapak tidak bisa datang, tak ada uang," ujarnya Frans.
Ketika mereka datang ke Padang 24 Februari lalu yang menjadi tahanan
Jaksa dan dititipkan di LP Muaro Padang, saat itu kedua orang tuanya
hanya mengantarkan kedua anak harapannya itu sampai di pelabuhan
kapal, untuk biaya ke Padang mereka tidak mampu. "Bapak hanya berpesan
pada kami, kalau sampai di Padang kami jaga diri baik-baik jangan
mencuri dan jangan nakal," tutur Frans.
Kini Frans dan Alex menginap di LP Muaro Padang kondisi ternyata sama
parah dan bahkan lebih parah ketimbang ditahan di sel Polsek Sikakap.
Frans dan adiknya harus satu sel dengan tahanan dewasa lainnya
sebanyak 23 orang.
Tak ada bedanya dengan saat pemeriksaan dilakukan dan saat ditahan,
tamparan dan makian selalu mereka dapatkan. Kali ini di LP bukan
petugasnya yang melakukan kekerasan tapi tahanan. "Kalau kami tidak
memijat mereka, kami akan ditamparnya jadi mereka harus kami pijat
kalau tidak mereka maki dan tampar kami berdua," kata Frans.
Bahkan Frans dan Alex mengakui seminggu mereka masuk di LP Muaro
Padang, para tahanan yang dewasa memaksa mereka mengonani kemaluan
tahanan orang dewasa. Kalau tidak mereka diancam dibunuh.
"Seminggu tiga kali. Tahanannya Adek dan Soni, kami tidak tahu siapa
mereka. Mereka satu ruangan dengan kami, jadi kalau malam mereka
matikan lampunya. Kalau tidak kami lakukan, mereka akan marah-marah
dan menampar kami, kami juga dipaksa disodomi tapi kami tidak mau,"
ujar Frans.
Hari-hari mereka jalani dengan kekerasan, hidup jauh dengan orang tua
membuat Frans terbebani sebagai anak yang tua dari Alex, uang tak ada
untuk mencuci baju mereka kadang tidak pakai sabun dan kadang mereka
minta sesama tahanan lainnya. Begitu juga dengan mandi yang tidak
pakai sabun, pakaian yang mereka bawa hanya ada beberapa helai itulah
yang mereka ganti-ganti.
Sidang perdana kasus pencurian yang mereka jalani kemarin dipimpin
oleh Ketua Majelis Hakim Yose Rizal dan Jaksa Penuntut Umum, Febru
Mahdi, Muldiana dan Elan, sidang tersebut tetutup untuk umum.
Menurut JPU Elan kedua bocah itu didakwa dengan ancaman 5 tahun
penjara, sesuai Pasal 480 ayat (1) Kupidana junto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP junto UU No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak.
"Nanti tuntutan kami akan di pertimbangkan dengan kondisi mereka yang
masih anak-anak," kata Elan.
Sementara Kalapas LP. Muaro Padang saat di temuhi okezone di kantor LP
Jalan Muaro Padang tidak bisa ditemui dengan alasan rapat.