Pengelolaan Spektrum Frekuensi segera menertibkan penggunaan frekuensi
radio pada pita frekuensi radio 2360 - 2390 MHz untuk keperluan
layanan pita lebar nirkabel (broadband wireless access/BWA).
"Kami pada 23 Maret 2010 telah mengirim surat
No.539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010 kepada seluruh Kepala Balai Monitoring
dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel, yang
tersebar di seluruh Indonesia terkait hal itu," kata Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto. dalam
keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/3).
Gatot mengatakan surat itu, pada intinya berisi perintah bagi seluruh
Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi
Radio Ditjen Postel untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap
penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360-2390 MHz di
wilayah kewenangan masing - masing.
Ditambahkannya, jika di dalam monitoring terdapat berbagai
pelanggaran, maka para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka
Monitoring Frekuensi Radio diberi kewenangan untuk langsung melakukan
penertiban dalam rangka penegakan hukum.
"Perintah penertiban ini memang dilakukan untuk merespon keluhan
sejumlah pihak yang muncul di beberapa media massa, khususnya beberapa
pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet
switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan
layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband)," paparnya.
Menurut Gatot, para pemenang tender BWA tersebut memang sudah
mengetahui adanya persoalan bahwa penggunaan frekuensi radio pada pita
2360-2390 MHz belum sepenuhnya bersih.
Pihaknya telah memberikan catatan tertulis pada dokumen seleksi tender
BWA sebelumnya dan diketahui serta dimaklumi oleh para peserta tender
BWA ketika proses tender masih berlangsung.
"Secara tertulis dan secara lengkap disebutkan bahwa pada pita
frekuensi 2.3 GHz terdapat sejumlah pengguna eksisting microwave link
di beberapa lokasi yang izinnya tidak dapat diperpanjang kembali
setelah masa laku izin berakhir tanpa kompensasi," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No.7/PER/M.KOMINFO/1/2009
disebutkan, pengguna eksisting microwave link hanya diberikan jangka
waktu sampai dengan 2 tahun yakni sampai dengan 19 Januari 2009.
Selama jangka waktu tersebut, pemenang dapat menggelar jaringannya
dengan menghindari lokasi microwave link eksisting agar tidak terjadi
interferensi.
Beberapa instansi pemerintah ada yang menggunakan microwave link
eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Jakarta, Bandung,
Yogyakarta, dan Balikpapan.
Demikian pula beberapa perusahaan ada yang menempati microwave link
eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Nangroe Aceh
Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.
"Hanya saja, sebagai konsekuensi dan tanggung-jawabnya, Kementerian
Kominfo memandang perlu untuk lebih intensif melakukan penertiban,
yang target operasinya bukan pada pengguna eksisting microwave link
yang sudah berizin karena mereka ini hanya menunggu sampai dengan
habis masa perizinannya," katanya.
Tetapi lebih pada sejumlah pengguna pada pita frekuensi radio tertentu
yang secara jelas diindikasikan telah berpindah pita frekuensinya ke
pita frekuensi 2360-2390 MHz tanpa memiliki izin.
Berdasarkan observasi sementara oleh Kementerian Kominfo di lapangan,
mereka yang tidak berizin namun telah menggunakan pita frekuensi
2360-2390 MHz diduga keras telah berkontribusi sangat signifikan
terhadap kondisi tidak bersihnya pita frekuensi 2360-2390 MHz di
sejumlah tempat, sehingga dikeluhkan oleh beberapa pemenang tender
BWA.
"Untuk itu, sebagaimana prosedur yang berlaku, kepada para pengguna
frekuensi radio pada pita 2360-2390 MHz yang tidak berizin diminta
untuk tidak menggunakan pita frekuensi tersebut. Jika tidak
diindahkan, maka para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka
Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel akan melakukan tindakan tegas
penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sumber - Primaironline