Menurut Polisi, Gayus tidak ditangkap dan tidak menyerahkan diri.
Kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang,
Gayus bertemu dengan penyidik Polri lalu diimbau pulang ke Indonesia.
"Yang bersangkutan bersedia," kata Edward
Tim penjemputan Gayus dipimpin oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal
Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi dan Tim Satgas Pemberantasan
Mafia Hukum. Satgas hanya perlu waktu dua jam untuk meyakinkan Gayus
untuk pulang ke Indonesia.
Yang kini jadi pertanyaan, jika penjemputan Gayus bisa dilakukan dalam
waktu singkat, mengapa tidak dilakukan kepada para buron lainnya yang
lari ke Singapura.
Singapura memang dikenal sebagai surganya para buron. Banyak buronan
Indonesia yang menetap atau sekadar mampir di negeri 'Singa Merlion
Ini' selepas kabur dari Indonesia.
Nama-nama buron kakap ada dalam daftar, sebut saja Djoko Tjandra buron
sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan
klaim Bank Bali. Dia diketahui menetap di Singapura.
Ada lagi, Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu
di Departemen Kehutanan.
Dua buron kasus Century, afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga
diketahui berada di Singapura.
Sejumlah nama lama buron Indonesia juga pernah memanfaatkan mudahnya
tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau
'ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum diketahui
menetap di China.
Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur
hidup kasus BLBI Rp 1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di
Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.
Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan
Sherny Kojongian -- keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank
Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.
Bahkan, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Rp 1,7
triliun yang kabur ke Belanda, memanfaatkan Singapura sebagai tempat
transit.
Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan
Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias
Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang
bersembunyi di Singapura.
Sementara, Robert Dale Kutchen -- tersangka korupsi Karaha Bodas
Company/KBC, kabur ke AS setelah transit di Singapura.
Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher
--buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI
Bank Pelita. Sedangkan Marimutu Sinivasan, tersangka kasus Bank
Mualamat, kabur ke India melalui Singapura.
Ada juga yang terseret kasus korupsi tetapi belum ditetapkan
tersangka. Mereka kini bersembunyi di Singapura, di antaranya, Atang
Latief kasus BLBI Bank Bira, Lydia Mochtar -- tersangka kasus penipuan
di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, dan Sjamsul
Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank
Dagang Negara.