Susno Duadji - Hei Munafik, Turun !

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menggelar jumpa pers
terkait pernyataannya bahwa ada jenderal di Polri yang terlibat
makelar kasus (markus). Susno menjelaskan motivasinya membongkar kasus
tersebut. "Kasarannya, kalau saya mau kembali menjabat di Polri, tarik
saya. Hei munafik, turun," kata Susno di Kantor Satgas Antimafia
Hukum, Kamis (18/3).

Menurut Susno, apa yang dia sampaikan adalah bentuk
ketidaksetujuannya atas perilaku yang tidak satu kata dan tidak satu
perbuatan. "Suka melepas tanggung jawab, mengorbankan anak buah,
antara perbuatan dan perkataan munafik, mendapatkan kekayaan dengan
cara ilegal, salah gunakan jabatan, mencari kesalahan orang lain,
menutupi kejahatan di tubuh Polri, melindungi judi, preman, narkotika,
ilegal logging dan ilegal mining," tambah dia.

Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum akan
menindaklanjuti informasi dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno
Duaji bahwa terjadi dugaan praktik mafia di kepolisian terkait perkara
pajak.

Dalam keterangan pers setelah mendengar keterangan Susno, Sekretaris
Satgas Denny Indrayana, di Kantor Unit Kerja Presiden untuk
Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jl Veteran, Jakarta,
Kamis (18/3), mengatakan, Satgas segera mengadakan rapat pleno untuk
menyusun langkah menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami sudah mendengarkan keterangan Pak Susno Duaji kurang lebih 1,5
jam dan banyak informasi penting yang sudah kami dapatkan.
Informasi-informasi itu perlu diolah, didalami lagi, dan Satgas
sepakat untuk menindaklanjuti ini," tutur Denny.

Satgas, lanjut dia, memandang penting perkara itu karena berkaitan
dengan kasus pajak yang menjadi sumber penerimaan utama negara.

Susno yang kini berstatus perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes Polri
didampingi oleh beberapa asistennya dimintai keterangan oleh Satgas
sekitar 1,5 jam. Sedangkan Satgas yang meminta keterangan adalah Wakil
Ketua Satgas Darmono, Sekretaris Denny Indrayana, serta anggota Satgas
Mas Ahmad Santosa.

Kepada Satgas, Susno membeberkan dugaan praktik mafia hukum di
kepolisian dalam penanganan penyelidikan kepemilikan uang senilai
lebih dari Rp 25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Pajak
berinisial GT (belakangan diketahui nama lengkapnya sebagai Gayus H
Tumbuan). GT adalah pegawai yang bertugas mengawasi pajak dari
beberapa perusahaan. Diduga, kepemilikan uang sebesar itu adalah uang
suap yang diterimanya dari berbagai perusahaan yang diawasi.

Namun penyelidikan berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan (PPATK) itu akhirnya dihentikan oleh Mabes Polri
sedangkan uang tersisa dalam rekening itu hanya Rp 400 juta.

Karena itu, Susno kemudian menduga pencairan uang tersebut adalah
praktik mafia hukum untuk menghentikan penyelidikan perkara. Padahal,
menurut dia, semasa menjabat Kabareskrim Mabes Polri ia telah berpesan
agar perkara tersebut diteruskan dan diusut sampai tuntas. Penghentian
penyelidikan pun, kata Susno, tanpa disertai pembuktian yang jelas
bahwa uang tersebut adalah milik GT.

"Dari kewajaran maupun pembuktian itu tidak terpenuhi. Jadi alasan
yang dipakai penyidik untuk mencairkan uang karena bukan milik
tersangka dan bukan dari sumber yang haram itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Inilah kerja satgas yang harus
menelusuri," tutur Susno.

Susno dalam konperensi pers usai pemberian keterangan kepada Satgas
yang dilakukan tertutup dari liputan media massa menyebutkan beberapa
nama yang diduga terlibat dalam dugaan mafia hukum itu. Di antaranya
yaitu Kompol A, AKBP M, Kombes EB, Brigjen E, dan Brigjen RE.
Sedangkan orang luar yang terlibat perkara itu berinisial AK.

Susno mengaku informasi yang ia berikan kepada Satgas belum tentu
terbukti menurut ketentuan hukum dan karena itu harus dilakukan
pemeriksaan lagi terhadap nama-nama yang disebutkan terlibat serta
pencarian alat bukti yang mendukung.

Namun ia berharap Satgas yang memanggilnya untuk memberi keterangan
karena ia telah lebih dulu memaparkan kasus tersebut di media massa
dapat mengungkap perkara yang menurut dia kecil namun berdampak besar
itu.

Susno mengatakan, kasus serupa sudah lebih dulu selesai penyidikannya
dan telah diterima oleh penuntut umum. Dalam kasus itu, diketahui
seorang petugas pegawai pajak menyimpan uang Rp 390 juta di
rekeningnya yang berasal dari suap perusahaan pajak yang diawasi.

Jika pengadilan nantinya menyatakan uang suap tersebut terbukti, maka
nantinya perkara yang ia laporkan dapat dikembangkan berdasarkan
keputusan pengadilan itu. Susno mengaku baru sebatas memberikan
keterangan dan berdiskusi dengan satgas. Namun, ia tidak menyerahkan
bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan praktik mafia hukum di
institusinya itu. (roy/Ant/vvn.com)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit