Polisi akan memanggil kembali guru spiritualis, Anand Khrishna untuk
diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual, Selasa 30 Maret 2010
nanti. Jika pada pemanggilan kedua Anand kembali mangkir, maka polisi
akan menjemput paksa.
"Minggu depan akan kita panggil lagi untuk diperiksa," kata Wakil
Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Fadhil Imran kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu
(31/3/2010).
Fadhil mengatakan, polisi sudah memiliki bukti yang cukup atas
penetapan tersangka terhadap Anand.
"Kalau sudah dipanggil sebagai tersangka, penyidik sudah punya cukup
bukti dong," katanya.
Bukti-bukti itu menurut Fadhil yakni keterangan saksi, saksi ahli dan
surat petunjuk. Jika pada pemanggilan kedua Anand kembali mangkir,
polisi tidak segan-segan untuk menjemput paksa.
"Kalau minggu depan nggak datang lagi, kita ada surat perintah membawa
tersangka," tegas Fadhil.
Sebelumnya, Anand Khrisna mangkir pada pemanggilan pertamanya sebagai
tersangka pada Selasa (30/3/2010) kemarin.