Heboh, Sindikat Penjual Anak Digrebek Polisi

Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
menangkap tersangka berinisial H yang diduga melakukan praktek
penculikan dan penjualan anak. Kepada polisi dia mengaku pernah
menjual seorang anak kepada orang berinisial S seharga Rp 3 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Boy Rafli Amar pada Senin 1 Maret 2010. Boy menambahkan
tersangka dibekuk di daerah Rangkas, Serang, Banten.

Sebelum ditangkap polisi, kata Boy Rafli, sebenarnya tersangka H juga
akan menjual dua anak kepada seseorang. Mereka adalah Indah Lestari
dan Fahmi Lestari yang merupakan kakak adik. "Tersangka masih menunggu
pesanan," kata Boy Rafli.

Kedua anak ini, kata Boy, diculik pada Kamis 25 Februari 2010. Mereka
diculik tak jauh dari rumah di Jalan Setia kawan RT 04/12, Duri Pulo,
Gambir, Jakarta Pusat. Waktu itu, kakak beradik ini sedang jalan kaki
ke warung.


"Di tengah jalan, tersangka memaksa mereka ikut," katanya.

Tersangka H bercerita setelah anak itu dia culik, kemudian dibawa ke
Rangkas dengan menumpang kereta api. Sepanjang jalan, kedua anak itu
terus menangis. Mereka minta dipulangkan. Sampai akhirnya kasus ini
terungkap.

Kini, aparat kepolisian telah membentuk tim khusus dan melakukan
pengejaran terhadap orang berinisial S yang pernah membeli anak dari
tersangka H.

"Tersangka kami kenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan UU No 23
Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," kata Boy Rafli.

Sumber : http://metro.vivanews.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit