Ada 149 perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan. Berikut nama beberapa perusahaan yang ditengarai memberi 'upeti' kepada Gayus.
Informasi yang terkumpul hingga Sabtu (3/4) menyebutkan bahwa 149 perusahaan itu 50 persen adalah perusahaan besar dan terkenal. Di antaranya kebanyakan perusahaan otomotif.
Tercatat ada beberapa perusahaan besar dan cukup terkenal yang ditangani Gayus Tambunanan. Mereka di antaranya, PT Exelcomindo Pratama, PT Bukaka, PT Newmont Nusantara, PT Syun Hyundai, PT Prudential, PT Pertamina Dana Sentitas, PT BUMI.
Lalu, PT Tegas Exporindo Java. Selain itu, perusahaan Kertas Indah Kiat Pulp and Paper, Indocement Tunggal Prakarsa, Kapuas Prima Coal, dan PT Wijaya Karya.
Sebagai catatan, Gayus sempat menerima Rp370 juta dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo.
Sementara itu sebelumnya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki di Jakarta mengatakan, semua pegawai pajak tidak boleh menjadi konsultan pajak. '
'Itu pelanggaran fatal atas kode etik dan disiplin,'' jelasnya.
Menurut Gayus bisa saja membocorkan celah-celah kepada wajib pajak badan sehingga bisa menang di pengadilan pajak. Karena perusahaan tersebut sedang beperkara dengan Ditjen Pajak, otomatis kelakuan Gayus itu merugikan negara karena tuntutan Ditjen Pajak dikalahkan.
Sebagai catatan, saat menjadi penelaah keberatan, di antara 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 perkara berujung pada kekalahan. ''Sebagai konsultan itulah yang kami sebut markus (makelar kasus). Dia bantu-bantuin, dia ngasih tahu celah-celahnya gitu,'' ujar Bambang Basuki.
Sumber : inilah,com
Informasi yang terkumpul hingga Sabtu (3/4) menyebutkan bahwa 149 perusahaan itu 50 persen adalah perusahaan besar dan terkenal. Di antaranya kebanyakan perusahaan otomotif.
Tercatat ada beberapa perusahaan besar dan cukup terkenal yang ditangani Gayus Tambunanan. Mereka di antaranya, PT Exelcomindo Pratama, PT Bukaka, PT Newmont Nusantara, PT Syun Hyundai, PT Prudential, PT Pertamina Dana Sentitas, PT BUMI.
Lalu, PT Tegas Exporindo Java. Selain itu, perusahaan Kertas Indah Kiat Pulp and Paper, Indocement Tunggal Prakarsa, Kapuas Prima Coal, dan PT Wijaya Karya.
Sebagai catatan, Gayus sempat menerima Rp370 juta dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya Garmindo.
Sementara itu sebelumnya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki di Jakarta mengatakan, semua pegawai pajak tidak boleh menjadi konsultan pajak. '
'Itu pelanggaran fatal atas kode etik dan disiplin,'' jelasnya.
Menurut Gayus bisa saja membocorkan celah-celah kepada wajib pajak badan sehingga bisa menang di pengadilan pajak. Karena perusahaan tersebut sedang beperkara dengan Ditjen Pajak, otomatis kelakuan Gayus itu merugikan negara karena tuntutan Ditjen Pajak dikalahkan.
Sebagai catatan, saat menjadi penelaah keberatan, di antara 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 perkara berujung pada kekalahan. ''Sebagai konsultan itulah yang kami sebut markus (makelar kasus). Dia bantu-bantuin, dia ngasih tahu celah-celahnya gitu,'' ujar Bambang Basuki.
Sumber : inilah,com