Merokok Didenda Rp 1 Juta di Bogor !

Sebanyak 91 persen penduduk Kota Bogor mendukung peraturan tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bukan hanya itu, 9O persen perokok aktif
juga mendukung peran Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan 100 persen
kebijakan KTR.

Peraturan Daerah tentang KTR pun memberi sanksi tiga hari kurungan
atau denda maksimal Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan merokok di
areal KTR. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Rubaiah MM, di Kantor Dinkes
Kota Bogor di Tanah Sareal, Rabu (10/3/2010). Dia tengah menyampaikan
rencana sosialisasi Perda dan Peraturan Wali Kota Bogor tentang KTR.

Menurut Rubaiah, survei warga Kota Bogor mendukung terwujudnya Kota
Bogor tanpa rokok, dilaksanakan oleh LSM No Tobacco Community pada
tahun 2009. "Dari survei itu juga terungkap 88 persen warga mendukung
100 persen tanpa asap rokok di dalam gedung," katanya.

Ruang khusus merokok dihapus

Ia menambahkan, pelaksanaan KTR merupakan upaya penegakan etika
perokok dan perlindungan bagi perokok pasif. Perda dan Pemkot Bogor
juga menghapuskan ketentuan adanya ruang khusus merokok, dengan tujuan
mengurangi kesempatan warganya mencederai kesehatan dirinya sendiri
dan orang lain.

"Sudah jelas merokok itu berdampak negatif kepada kesehatan tubuh
manusia dan lingkungan. Jadi, menyediakan ruang merokok itu justru
bertentangan dengan upaya meningkatkan pola hidup sehat keluarga dan
kesehatan masyarakat," jelasnya.

Dengan diberlakukannya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR dan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, dinas
terkait akan melakukan sosialisasi hingga Mei 2010. Sebab, penerapan
sanksi secara efektif diberlakukan mulai 31 Mei 2010, bertepatan
dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Sanksi bagi orang yang merokok di areal KTR, menurut Perda tersebut,
diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak
Rp 1 juta.

KTR itu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat
bermain, dan atau berkumpul anak-anak, kendaraan angkutan umum,
lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, serta
sarana olahraga.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit