MUI Tolak Alat Pemindai Tubuh ‘Telanjang’ di Bandara di Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi
perwakilan dari Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA)
memberi keterangan pers usai menerima mereka di gedung MK, Jakarta,
Selasa (23/2). Kehadiran BASSRA itu untuk menyalurkan aspirasi mereka
mengenai pengujian UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan Penodaan Agama. (Foto Ant/Fanny Octavianus)

Jakarta (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaaan alat pemindai tubuh
(full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia. Selain tidak
sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia.
"Jangan dulu dipasang di Indonesia. Kita ini bukan negara paranoid
atau negara takut. Yang kita takutkan justru alat itu melanggar hak
asasi dan bisa jadi mainan untuk menzalimi wanita," jelas Ketua MUI
Amidhan saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2).
MUI sepakat dengan ketidaksetujuan Paus Benedict XVI terhadap alat
yang mampu 'menelanjangi' tubuh itu. "Itu melanggar hak asasi. Kalau
yang kelihatan tulang itu tidak apa, tapi kalau yang tampak tubuh bisa
jadi mainan," terangnya.
MUI memberikan perkecualian dalam penggunaan alat itu dalam kondisi
darurat, menyangkut keamanan dan ketertiban negara.
"Itu pun tentu yang memeriksanya wanita untuk wanita, dan pria dengan
pria," tambahnya.
Sedang untuk saat ini, Amidhan menilai bukan dalam kondisi darurat dan
alat yang lain pun masih bisa digunakan. "Jadi pokoknya sepanjang
tidak ada alat lain, artinya darurat," tutupnya.
Alat pemindai modern ini telah ada di sejumlah bandara di Indonesia
sejak tahun 2008. Scanner itu bermerek ProVision buatan pabrikan L3
Security & Detection System, Amerika Serikat. Dephub RI menjamin alat
itu tidak akan memperlihatkan alat vital.
Di sejumlah negara, alat ini telah digunakan secara berkala pada calon
penumpang yang mencurigakan. Saat ini alat tersebut diuji coba di
sejumlah bandara di Kanada dan Perancis. Pemeriksaan akan difokuskan
untuk para penumpang yang hendak ke Amerika Serikat (AS).
Penggunaan Scanner 'Telanjang' di Bandara Indonesia Belum Diputuskan
Pemerintah belum memutuskan penggunaan alat pemindai (full-body
scanner) yang mampu menelanjangi tubuh di bandara-bandara. Pembahasan
tentang prosedur pemakaian alat tersebut di bandara Indonesia belum
selesai.
"Sampai saat ini di Indonesia masih dalam pembahasan karena memang
full-body scanner itu mengarah pada privat dari seseorang yang
diperiksa," kata Humas Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan di
kantor Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa
(23/2).
Pembahasan yang dilakukan sejak tahun 2008 itu memang baru dilakukan
di internal Kemenhub. Belum ada rencana untuk mengajak organisasi
kemasyarakatan seperti MUI dan lembaga lainnya dalam pembicaraan.
Menurut Bambang, alat kontroversial itu sebetulnya sudah dimiliki
Indonesia sejak tahun 2008. Ada 3 bandara, yakni Bandara Ngurah Rai
Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta yang
menyimpan alat produksi Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Tapi karena alat ini sangat kontroversial, dari segi sosialnya masih
sangat ramai dibicarakan dan tenaga ahlinya juga belum memadai, jadi
masih disimpan. Tapi kita tetap melakukan perawatan kok," lanjutnya.
Jika nanti dipakai, lanjut Bambang, alat tersebut hanya digunakan
untuk penumpang tertentu saja. Penumpang yang sejak awal dicurigai
membawa barang terlarang atau penumpang yang tidak lolos X-ray akan
dimasukkan ke dalam alat pemindai 'telanjang' tersebut.
"Tapi sekali lagi, kita masih menunggu tanggapan dari masyarakat.
Kalau kondisi masyarakat sudah bisa menerima alat ini, dengan segera
akan kita pakai," tutupnya. (detikcom/i)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit