3 Perbedaan Penghitungan Listrik PLN !


Karut marut penghitungan listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) dengan pengusaha ternyata terdiri dari tiga faktor. Perbedaan ini pula yang membuat kedua pihak sempat bersitegang.

Hal ini dikatakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).

Pertama, pelanggan industri memasukkan beban dalam penghitungan tagihan rekening listrik. Kedua, perbedaan basis penghitungan tarif tenaga listrik oleh pelanggan industri.

Ketiga, asumsi penggunaan faktor "K" (koefisien) untuk penghitungan tarif waktu beban puncak (WBP) dan tarif luar waktu beban puncak (LWBP).

Oleh karena itu, pemerintah menggelontorkan tiga langkah dntuk mengatasi hal ini. Pertama, Dengan tidak mengubah tarif tenaga listrik yang merupkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI sebagai kesimpulan atau keputusan Raker DPR RI pada 15 Juni 2010.

"Dalam tataran implementasi guna memberikan insentif bagi industri dan bisnis serta menjaga kelangsungan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh PLN, telah diambil kebijakan pembatasan kenaikan maupun penurunan tagihan rekening listrik maksimal 18 persen," jelas Darwin.

Kedua, menggunakan instrumen yang menjadi kewenangan Direksi PLN untuk mengatasi kenaikan tagihan rekening listrik sebagian pelanggan yang mengalami kenaikan secara signifikan, antara lain pemberlakuan WBP sama dengan LWBP.

Terakhir, membuka saluran penyampaian keluhan pelanggan sekaligus memberikan pengetahuan teknis, antara lain program penyuluhan perhitungan rekening listrik dan sosialisasi penghematan pemakaian listrik.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit