Paksa Layani Seks, Satpol PP Monas Dibekuk !


Gambar : Dua oknum Satpol PP diduga pelaku pelecehan seksual (VIVAnews/Sandy Alam Mahaputra)

VIVAnews - Dua anggota yang diduga Satpol PP DKI Jakarta dibekuk polisi, usai melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang berkencan di Taman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari 17 Juli 2010.

"Kedua pelaku masing-masing bernama Cipto Ariyanto (26) dan Suharyanto (37) merupakan pegawai honorer di Pemprov DKI Jakarta telah kita amankan karena melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap pengunjung Monas," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gambir AKP Mustakim kepada wartawan di kantornya, Sabtu 17 Juli 2010.

Ia menuturkan, kejadian ini bermula saat kedua pasangan masing-masing bernama R (16) dan YA (15) mengunjungi Taman Monumen Nasional (Monas). Tiba-tiba kedua pelaku mendatangi korban yang tengah duduk, lalu meminta kartu identitas keduanya.

Korban yang baru saja datang dari kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah itu, kemudian hanya menunjukkan surat jalan pendatang baru. "Pelaku kemudian menakutinya untuk membawa kedua korban ke Panti Sosial Kedoya atau keliling lapangan Monas sebanyak 10 kali," jelas dia.

Korban pun menolak pemintaan pelaku. Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban, dengan meminta uang sebesar Rp 40 ribu, jika mau dibebaskan.

Karena ketakutan, kedua korban lantas memberikan uang kepada pelaku. Belum puas dengan aksinya. Salah satu pelaku, Suharyanto kemudian membawa pacar korban si wanita, YA, ke loket masuk Monas, dengan alasan untuk mendata.

"Pacar korban kemudian dicabuli pelaku, dengan memerintahkannya untuk melakukan oral seks," kata Mustakim. YA pun tak mampu menolak karena di bawah ancaman pelaku yang akan menangkapnya jika tidak mau meladeni nafsu bejatnya.

Setelah puas, YA diperbolehkan pulang dan mengadukan pelecehan seksual kepada pacarnya R. Keduanya pun kemudian menangis, sehingga mengundang perhatian dari tukang ojek yang tengah melintas di Monas.

"Kedua korban bercerita atas kejadian yang dideritanya, kemudian tukang ojek itu membawanya ke Polsek Gambir untuk membuat laporan," ucapnya.

Atas laporan itu, kata Mustakim, anggota kemudian langsung membekuk kedua pelaku di Monas dan digelandang ke Polsek Gambir. "Pelaku sadar saat melakukan perbuatannya, tidak dalam kondisi mabuk," ungkap dia.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancamannya maksimal sembilan tahun. "Keduanya kita tahan, dan uang 40 ribu milik korban yang berada di saku pelaku, kita sita sebagai barang bukti," tutupnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit