Inilah pengadilan di Malaysia. Seorang pria Malaysia divonis mati oleh pengadilan karena terbukti telah membunuh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja padanya. Pria tersebut terbukti telah menganiaya pembantunya hingga tewas.
Seperti diberitakan oleh kantor berita Bernama dan dilansir AFP, Senin (19/7/2010), A Murugan (36) didakwa telah membunuh seorang warga negara Indonesia, Muntik Bani. Muntik meninggal di rumah sakit pada 25 Oktober tahun lalu.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Yazid Mustafa mengatakan bahwa Murugan tidak bisa mempertahankan argumen pembelaannya terhadap dakwaan yang dikenakan jaksa pada dirinya.
Beberapa saksi di pengadilan bahkan mengatakan, mereka melihat langsung Murugan memukuli Muntik dengan sapu. Kemudian juga bahwa istri Murugan telah mengadukan 3 laporan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dilaporkan Bernama, tewasnya Muntik merupakan serangkaian dari kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang menggemparkan publik Malaysia. Hal ini juga berakibat pada memanasnya hubungan Malaysia dengan Indonesia dan berujung pada pelarangan TKI untuk bekerja di Malaysia sejak Juni lalu.
Pekan lalu, pemerintah Malaysia menyatakan perjanjian dengan Indonesia tentang kondisi kerja yang baik bagi TKI telah distop dan pelarangan diberlakukan bagi TKI untuk bekerja di Malaysia.
Malaysia menjadi salah satu negara importir tenaga kerja terbesar Asia, mereka sangat bergantung pada pekerja rumah tangga, terutama yang berasal dari Indonesia. Tetapi sayangnya, Malaysia tidak memiliki undang-undang yang mengatur kondisi kerja yang baik bagi para tenaga kerja dari luar.
Menurut pemerintah setempat, setiap tahunnya terdapat laporan sekitar 50 kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang terjadi terhadap 300 ribu TKI yang bekerja di Malaysia. Namun, pemerintah Indonesia menyatakan sekitar 1.000 TKI mengalami penganiayaan setiap tahunnya. [Sumber: detiknews(dot)com]