TRIBUNNEWS, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment.
Fatwa haram ini juga berlaku menyeluruh, baik bagi yang menayangkan, menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi.
Fatwa ini yang dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/7/2010) sore.
Fatwa haram ini juga berlaku menyeluruh, baik bagi yang menayangkan, menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi.
Fatwa ini yang dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/7/2010) sore.